BPN Didesak Keluarkan Titik Koordinat Eks HGU PT CA - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:32 WIB

BPN Didesak Keluarkan Titik Koordinat Eks HGU PT CA

REDAKSI

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli

NOA l Abdya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) didesak segera mengeluarkan titik koordinat di lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Hendra Fadli, kepada sejumlah awak media di Blangpidie, Kamis (7/10/2021).

Menurutnua, persoalan PT CA saat ini hanya tinggal di BPN. “Oleh karena itu, kita desak agar titik koordinatnya segera dikeluarkan, supaya lahan itu bisa segera di eksekusi oleh Bupati Abdya untuk masyarakat,” kata Hendra Fadli.

Baca Juga :  Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Dikatakannya, jika titik koordinat itu tidak dikeluarkan, maka Bupati Akmal tidak bisa mengeksekusi lahan tersebut. Sebab, tidak diketahui dimana batas lahan HGU PT CA yang diperpanjang, lahan plasma dan lahan untuk Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

“Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019,” tegas Hendra.

Baca Juga :  Kartu Nelayan dan Petani Makmue Program Unggulan SARAN

Dalam SK itu, tambahnya, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare,” jelas Hendra.

Oleh karenanya, sambung politisi Partai Aceh itu, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memberikan titik koordinat terkait batas HGU CA, Plasma dan TORA.

Baca Juga :  RDP Terkait PT CA Digelar Tertutup 

“SK itu kan dari Mentri, seharusnya BPN segera menindaklanjuti SK atasan mereka. Apalagi SK itu sudah lebih satu setengah tahun,” terang Hendra Fadli.

Pada kesempatan itu, Hendra Fadli menyebutkan, kalau BPN beralasan belum menerima salinan putusan MA, apakah hasil putusan yang sudah ditayangkan di webside tidak.

“Aneh-aneh saja. Semestisnya BPN harus berpihak kepada rakyat. Sebab, jika ini terus dibiarkan, kita khawatir sejarah kelam akan terulang kembali di kawasan Babahrot,” pungkas Hendra.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Bicarakan Pariwisata, Ngopi Bareng KADIN Abdya Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Aceh Barat Daya

Pj Bupati Abdya Sunawardi Sebut Hanya Tendang Sandal

Aceh Barat Daya

Warga Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi 

Aceh Barat Daya

KIP Abdya Buka Posko Pindah Pemilih untuk Pemilu 2024

Aceh Barat Daya

PT. CA Sebut Putusan di Website Tidak Bisa Jadi Pedoman, Begini Respon Wakil Ketua DPRK Abdya

Aceh Barat Daya

Kompensasi Diri, Warga Alue Manggota Abdya Aktif Bantu TMMD 

Aceh Barat Daya

Hendra Fadli Disebut Bacawabup, Begini Tanggapannya 

Aceh Barat Daya

Masyarakat Keluhkan Beras Bansos Tidak Layak, Akmal Ibrahim Meradang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!