Banda Aceh – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah membayarkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp64.410.581.200 untuk 4.016 pengajuan pada semester pertama tahun 2024. Manfaat JHT ini berbentuk uang tunai beserta hasil pengembangannya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengatakan Ini merupakan laporan dari dana yang telah dititipkan kepada para stakeholder dan pekerja.
Lanjut Iqbal, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Abdurrahman
Editor: Redaksi