BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 22 Mei 2022 - 08:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan

REDAKSI

JAKARTA BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak melakukan kunjungan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK binaannya. Kegiatan ini sebagai bentuk meningkatkan engagement serta merupakan program Customer Relationship Management (CRM).

Puspitaningsih, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak mengatakan, kegiatan CRM ini setiap harinya dilakukan kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK binaan. “Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian kami dan juga sebagai tindak lanjut isu ataupun kendala-kendala peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga :  Toyota Avanza Kontra dengan Dua Sepeda Motor di Saree, 3 Orang Meninggal Dunia

Lebih lanjut ia mengatakan, melalui kegiatan kunjungan CRM ini pihaknya juga menyampaikan beberapa program, di antaranya Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)

Program ini merupakan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di masing-masing perusahaan untuk berkolaborasi membantu para pekerja informal dan sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Surat Nomor 852 /- 1.834.2 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Dirawat Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menyampaikan, kolaborasi ini merupakan hal yang baik untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. “Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Naik 37 Persen, Menaker: Ada 1.742 Perusahaan yang Nihilkan Kecelakaan Kerja

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Menurut Wetty, pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK dengan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK apabila peserta terjadi risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Raqan Prolega Prioritas 2022, Lima Disetujui Disahkan Jadi Qanun Aceh

News

Selamat Bertugas, KPA Harapkan Kajati dan Wakajati Aceh Yang Baru Berantas Mafia Tanah

News

HMI Cabang Sigli Launcing Buku Saku Kader

News

Enam Hari, Pembukaan Jalan Baru TMMD Sudah 95 Persen

News

Tarif Listrik Orang Kaya Naik, PLN Pastikan Listrik Aman Tanpa Ngetrip

News

Bupati Bersama Rombongan Kunjungi Korban Kebakaran di Simeulue Tengah

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat H. Ramli MS Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRK

Daerah

Uji Kemampuan Pekerja PAG Lakukan Pertolongan Pertama melalui Lomba First Aider

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!