Banda Aceh – Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Kepala BNN Provinsi Aceh, menyuarakan keprihatinan terhadap peningkatan kejahatan narkotika yang menjadi ancaman global.
Menurutnya, masalah narkotika tidak lagi terbatas di perkotaan saja, melainkan telah merasuki segala lapisan kehidupan termasuk daerah perdesaan dan berbagai usia.
Dalam menanggapi hal ini, Brigjen. Pol. Rudy menyatakan pentingnya partisipasi aktif semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang ada serta Rencana Aksi Nasional P4GN, di mana BNN memiliki peran krusial dalam pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
BNNP Aceh telah gencar mengatasi masalah ini dengan strategi pengurangan, termasuk tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas. Untuk mencapai tujuan ini, kerjasama erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangatlah diperlukan. Dalam upaya pencegahan, BNNP Aceh juga melibatkan komunitas lokal dengan program edukasi, kegiatan sosial, dan kelompok pendukung.
Selaras dengan upaya nasional, BNNP Aceh terus berinovasi menggunakan teknologi mutakhir untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kerjasama lintas sektor serta adaptasi strategi yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menghadapi seriusnya masalah penyalahgunaan narkotika.
“Selain itu, Pemda Aceh juga mengajukan pembentukan BNNK yang direkomendasikan BNN, dengan beberapa kabupaten/kota yang direkomendasikan untuk pembentukan BNNK diantaranya Kabupaten Aceh Utara, Aceh Barat dan Aceh Tenggara. Data kinerja bidang pemberantasan serta upaya pemusnahan barang bukti narkotika juga menjadi bagian penting dari upaya ini, ” kata Rudy
Data Barang Bukti bidang Pemberantasan tahun 2023:
Sabu sebanyak 5.601,90 gram.
Ganja sebanyak 119.304,60 gram.
Kemudian Pemusnahan ladang ganja:
Gampong Meureu, Kabupaten Aceh Besar, luas 2,5 hektar dengan 2.500 pohon dan berat total 3,5 juta gram.
Gampong Meureu Bung U, Kabupaten Aceh Besar, luas 1,5 hektar dengan 1.500 pohon dan berat total 2,5 juta gram.
Gampong Meureu Bung U, Kabupaten Aceh Besar, luas 1,5 hektar dengan 5.000 pohon dan berat total 1 juta gram.
“Ini adalah langkah yang strategis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh BNNP Aceh dalam mengatasi ancaman serius penyalahgunaan narkotika di Aceh, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkas Rudy. **