BKPSDM Aceh Barat Umumkan 49 Nama Lulus Administrasi Seleksi JPT - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat / Daerah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:34 WIB

BKPSDM Aceh Barat Umumkan 49 Nama Lulus Administrasi Seleksi JPT

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

ACEH BARAT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, mengumumkan 49 nama yang lulus seleksi tahap administrasi seleksi terbuka calon jabatan pratama tinggi (JPT).

Ketua panitia seleksi JPT di lingkungan Pemkab Aceh Barat, Iskandar, dalam pengumuman Nomor: 02/PANSEL-JPTP-ABAR/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyebutkan peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni assessment center, tanggal 23 sampai dengan 26 juni 2024

Baca Juga :  Kementerian BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Aceh

Dilanjutkan dengan penulisan makalah sesuai jabatan yang dilamar mulai 27 sampai 28 Juni 2024. Presentasi dan wawancara dimulai 2 sampai dengan 4 Juli 2024, dan rekam jejak dimulai 4 Juli 2024.

“Peserta yang tidak hadir mengikuti ujian sesuai jadwal, maka dinyatakan gugur,” ujarnya.

Adapun 49 nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yaitu Abdul Wahab, Adlin, Amril Nuthihar, Aristotel Gunawan, Cut Titi Herawati Rahmah, Dedek Arisman, Husensah, Mulyagus, Kamarlisnur, Hasmi Zuandi, Marian Hanafie Lubis, Edy Sofian, Endi Alfian, Erdian Moumy, Fadhil, Fakhrur Razy, Fariani, Fauzi, Fitriana, Harun, Henri Yuzar, Ibnu Abbas, Ifan Murdani, Intan Mulyani.

Baca Juga :  Sekda Aceh Serahkan 109 SK PPPK Tenaga Guru di Simeulue

Kemudian, Irwan, Jamal Mirda, Jani Janan, Jufrizal, Kartini, Kemal Pasya, Khairuzzadi, Masykur, Mirsal, Mudassir, Muhdarsyah, Najamuddin, Nurhafni, Nuriyah, Rahmi Rukhyat, Ruswaidi, Said Azmi, Said Ikhsan, Syamsul Rizal, Teuku Fadli, Teuku Nofrizal, Teuku Putra Azmisyah, Verrizal dan Zainal Abidin.

Baca Juga :  DPMPTSP Aceh Barat Terbaik 3 Untuk Kategori Penghargaan Reformasi Perizinan

Peserta yang dinyatakan lulus administrasi diwajibkan hadir untuk mengikuti penjelasan teknis dan pengambilan nomor ujian pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.

“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Iskandar.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan, BSI Selenggarakan Tarhib Ramadhan Bersama Media

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol dengan Forkopimda Aceh Barat

Aceh Barat

Wakili Pj Bupati Aceh Barat, Sekda Lantik Pengurus Besar MABAB Periode 2022 – 2025

Daerah

APAM: Kinerja Bupati Gayo Lues On The Track Tolak Tudingan Fitnah Mengatasnamakan BIN

Aceh Besar

Pj Bupati Peusijuek dan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Aceh Besar 

Daerah

Mayat Warga Tanjung Deah Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Daerah

Pj Bupati Iswanto Optimis Produk Kerajinan Aceh Besar Jadi Unggulan Nasional

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Sambut Kedatangan Pj Gubernur Aceh