NOA l Pidie – Seorang mahasiswi di Pidie yang pada awalnya dicabuli adik kandungnya hingga ketagihan sehingga melakukan perzinahan yang berulang kali hingga melahirkan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sepupu ayah kandungnya.
Selain melaporkan mahasiswi, NJ (19) Binti JU, Jailani bersama Adami Bin M. Rasyid juga melaporkan adik kandung NJ, KH (17) dan tiga pelajar lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Keterangan dari Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H, Minggu (29/08/2021) menyebutkan, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie telah melakukan Penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Penangkapan itu, lanjutnya berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan sepupu ayah kandung tersangka NJ dan MH dengan nomor polisi LP/B/164/VIII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 27 Agustus 2021, tentang tindak pidana perzinahan yang terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB, di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie antara tersangka MH (22) alias Joko dengan NJ.
“Juga laporan LP/B/166/VIII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 27 Agustus 2021, tentang tindak pidana perzinahan yang terjadi pada bulan Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB, di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie antara tersangka KH (17) dengan NJ,” sebut Kasatreskrim.
Selanjutnya, sambungnya, LP/B/167/VIII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 27 Agustus 2021, tentang tindak pidana perzinahan yang terjadi pada bulan Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB, di di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie antara tersangka MF (17) dengan NJ.
“Terakhir LP/B/168/VIII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 27 1 Agustus 2021, tentang tindak pidana perzinahan yang terjadi pada bulan November 2020 sekira pukul 14.00 WIB, di Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie antara tersangka WD (21) dengan NJ,” jelas Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, tindak pidana perzinahan itu melibatkan seorang kakak kandung dengan adik kandung yang kemudian dilaporkan orang tuanya.
“Pelaku yang kita amankan itu yakni adik kandung NJ, KH status pelajar warga Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro, Pidie dan MH (22) anak lelaki dari pelapor Adami yang masih berstatus pelajar warga Gampong Leuhop Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie,” sebut Kasatreskrim.
Selanjutnya, Kasatreskrim mengatakan, selain NJ, KH dan MH, pihaknya juga menangkap pelaku lainnya yakni, MF (17) Bin LH, pelajar warga Gampong Leuhop Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie.
“Setelah MF kita juga mengamankan WD (21) Bin AG, pelajar warga Gampong Peunayong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie,” terang Kasatreskrim.
Selain menangkap pelaku laki-laki, sambungnya, pihaknya juga menangkap pelaku perempuan yang merupakan kakak kandung KH yang berinisial NJ, mahasiswi.
“Untuk sementara TKP di rumah pelapor, Zailani di Gampong Peunayoeng Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie, pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Maret 2021,” terang Kasatreskrim.
Terkait pasal yang disangkakan, Kasatreskrim menyebutkan, akan disangkakan Pasal 34 jo pasal 37 Qanun provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(AA)