NOA | Aceh Selatan – Pada Minggu 23 Oktober 2022, Polres Aceh Selatan bersama BPOM melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Aceh Selatan.
“Hal ini untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair (sirup) tidak lagi dijual secara bebas,” Kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Senin (24/10/2022)
Kasat Deno menambahkan, sidak itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Untuk Sementara tidak Boleh Digunakan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup.
Untuk di Aceh Selatan sementara belum ada yang kami sita karena belum ada instruksi untuk menyita, tetapi Instruksi hanya mengamankan, ujarnya.
Sementara, Kabid Pelayanan Kesehatan Rinaldi, SKM mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak, katanya.
Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, tutur Rinaldi, pihaknya akan meningkatkan himbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit secara berkala.
Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak.
“Berharap setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi berikan resep atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat,” harap Rinaldi. (Mus)