Bersama Barang Bukti, Dua Petani di Abdya Diangkut ke Mapolres - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 5 November 2022 - 08:00 WIB

Bersama Barang Bukti, Dua Petani di Abdya Diangkut ke Mapolres

REDAKSI

NOA l Abdya – Dua petani di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berusan dengan pihak kepolisian, setelah keduanya diringkus atas kepemilikan paket sabu dan ganja kering.

Kedua petani itu yakni, Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua orang petani karena diduga memiliki 18 paket narkoba jenis sabu dan tiga bungkus ganja kering.

Kedua petani FL (33) dan BL (24) warga Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot ditangkap Sat Resnarkoba Polres Abdya di gampong Alue Mentri, kecamatan Babahrot sekitar pukul 22.30 WIB pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Rusia Beringas Gempur Ukraina Timur, 5 Warga Sipil Donetsk Tewas

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” kata Ipda Hengki.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku di seputaran gampong Alue Mentri.

Baca Juga :  Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh, Fachrul Razi: DPD RI Akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud

“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengki.

Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, sebut Hengki, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.

“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengki.

Baca Juga :  ASN RSIA Pemerintah Aceh Donorkan 91 Kantong Darah

Kepada petugas, kata Hengki, kedua pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengki.

Atas perbuatannya, tegas Hengki, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

News

Walikota Subulussalam Apresiasi Guru di Hari Guru Nasional dan HUT PGRI dengan Kegiatan Olahraga Bersama

News

BEM Nus Aceh, Optimis Tolak Imigran Etnis Ronghiya  

News

Menyongsong Pemilu 2024, PDI Perjuangan Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk Pidie Jaya Yang Bermartabat

Daerah

Kasatresnarkoba : Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan   

News

Ikuti Zikir dari Simeulue, Sekda Aceh Ingatkan Vaksinasi Guru dan Siswa

News

Kembangkan Objek Wisata, Gampong U Gadeng Keumala Dapat Bantuan dari Kemendesa PDTT

News

Pemkot Subulussalam Raih Penghargaan Peringkat Terbaik MCP KPK

Daerah

Demi Kelancaran PON 2024, Pj Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA Usulkan Kekurangan Melalui APBN Kepada Menpora

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!