Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:11 WIB

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

REDAKSI

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri, saat bersama M di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Foto: NOA.co.id

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri, saat bersama M di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe mengamankan seorang pria berinisial M, 27 tahun, karena meminta sumbangan berkedok pesantren. Ia merupakan warga Peureulak, Aceh Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang meminta sumbangan di Kota Lhokseumawe, kemarin sore. “Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Heri, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap

Menurut pengakuan pelaku, kata Heri, uang dari hasil sumbangan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Salah satunya membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Heri mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2016. Dalam sehari, pelaku mampu mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak MHM-TIMS Blang Panyang sebagai tindak lanjutnya,” ucap Heri.

Baca Juga :  Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

Heri menjelaskan pelaku akan dipulangkan apabila sudah memenuhi kewajiban. Seperti menghafal Al-Quran dan berbenah diri.

“Rehabilitasi disini berlangsung selama enam bulan,” sebutnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

Hukrim

Pengamat Minta Polri Klarifikasi Dugaan Oknum Densus 88 Untit Jampidsus Kejagung RI  

Hukrim

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima Diantaranya Pemain Judi Slot

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Hukrim

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Hukrim

Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!