Berakhir 5 Juli, DPRA Usul Pemberhentian Gubernur Aceh - NOA.co.id
   

Home / Parlementaria

Minggu, 5 Juni 2022 - 17:46 WIB

Berakhir 5 Juli, DPRA Usul Pemberhentian Gubernur Aceh

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyampaikan usulan pemberhentian Nova. Usulan pemberhentian itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Jumat (03/06/2022).

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan, sidang paripurna pengusulan pemberhentian Nova dilakukan setelah pihaknnya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 5 Juli 2022.

Baca Juga :  Waspada Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah di Aceh

Dia menyebut, Kemendagri meminta DPR Aceh untuk mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Politikus Partai Aceh itu menambahkan, usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur.

“Melalui rapat paripurna DPR Aceh, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata pria yang akrab disapa Pon Yahya itu.

Baca Juga :  DPRA Jadwalkan Penetapan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Kemudian, Pon Yahya meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian gubernur. Rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR Aceh yang hadir.

Dalam rapat tersebut, Pon Yahya juga membacakan latar belakang pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada serentak itu adalah Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Zikir Bersama Ulama dan Santri

Pasangan Irwandi-Nova dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada 5 Juli 2017 lalu. Pada 17 Juli 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Irwandi dari jabatannya karena diduga tersandung kasus korupsi.

Kemudian, Nova yang menjabat Plt dilantik menjadi Gubernur Aceh Devinitif pada 5 November 2020.

Kendati demikian, Pon Yahya mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPR Aceh wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur-wakil gubernur dalam rapat paripurna. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

10,8 triliun APBA 2025 Disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh

Parlementaria

DPR Aceh Serahkan 7 Nama Komisioner KIP Aceh ke KPU Pusat

Parlementaria

Revisi UUPA Perlu Dikawal Secara Ketat

Parlementaria

Gelontorkan Anggaran Rp 6 Miliar, Pansus DPRA : Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Parlementaria

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon Bahas Riset Peradaban

Parlementaria

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Parlementaria

Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Parlementaria

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!