Beli Minyak Goreng Program MGCR Wajib Bawa KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 6 Juni 2022 - 12:05 WIB

Beli Minyak Goreng Program MGCR Wajib Bawa KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng.

Dalam program ini, minyak goreng curah akan didistribusikan ke pasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Untuk mendapatkannya, masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dimaksudkan supaya tepat sasaran.

Baca juga: Luhut Jamin Harga Minyak Goreng Stabil di Kisaran Rp15 Ribuan

Baca Juga :  BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenko Perekonomian

“Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng. Harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut,” ujar Mendag dalam jumpa pers, dikutip Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan, program MGCR ini akan melibatkan sejumlah stakeholders. Di antaranya produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Baca juga: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

Baca Juga :  Asyik! Bawa KTP dan Uang Rp14.000 Bisa Dapat Minyak Goreng 1 Liter

Mendag menambahkan, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.

Pemerintah juga telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal.

“Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya,” urai mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu.

(ind)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Dilantik Jadi Kades, M. Ihsan, SHi: Mari Bersama Membangun Desa Kita

News

Inggris-AS Cek Dugaan Rusia Pakai Senjata Kimia Serang Ukraina

News

Fitur Baru MotionBanking Manjakan Konsumen

News

Asisten I Sekda Aceh Serahkan SK Pengangkatan Suhendri Sebagai Ketua BRA

News

KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkopimda dan Stakeholder Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024

News

Susul Barat, Jepang Sanksi Dua Putri Putin

News

Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Aceh Tempati Urutan Ketiga Terbesar Kategori Pemda Se-Indonesia

News

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bank, Antisipasi dengan Langkah Ini