JAKARTA— Pemerintah Aceh masuk dalam urutan ketiga terbesar kategori pemerintah daerah seluruh Indonesia, dalam melakukan transaksi belanja pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri.
Adapun nilai transaksi belanja tersebut mencapai Rp713,1 miliar.
Hal tersebut mengemuka dalam presentasi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Abdullah Azwar Anas, pada acara Temu Bisnis Tahap III dalam rangka Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pembelian Produk Dalam Negeri, yang digelar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Forum Business Matching (Temu Bisnis) Tahap I, yang diselenggarakan pada tanggal 22-24 Maret 2022 di Bali dan Temu Bisnis Tahap II pada tanggal 11-21 April 2022 di Jakarta.
Lebih lanjut, urutan pertama belanja terbesar produk dalam negeri kategori pemerintah provinsi ditempati oleh Pemrov DKI Jakarta dengan nilai transaksi Rp1.396,4 miliar. Sementara yang kedua ditempati oleh Pemprov Jawa Barat senilai Rp910,9 miliar. Kemudian di bawah Aceh, di urutan keempat ditempati Jawa Timur dengan transaksi Rp129,4 milyar dan Jawa Tengah di urutan kelima dengan transaksi Rp 125 miliar.
Dalam forum tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh yang diwakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, T Aznal Zahri, juga diberikan kesempatan untuk menjadi salah satu pembicara dalam talk show bertema implementasi komitmen belanja produk dalam negeri lima pemerintah daerah terpilih.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, acara tersebut merupakan bagian dari memastikan belanja negara yang digunakan khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, yang dipakai adalah produk-produk dalam negeri.
“Acara hari ini juga salah satu upaya kita bersama mendetailkan apa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam acara evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu,” kata Sekjen Zainal.
Dikatakan Zainal Fatah, arahan Presiden tersebut harus dimaknai sebagai jalan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik dan peluang lebih besar untuk apresiasi produk dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut Sekjen Zainal Fatah juga kembali mengingatkan arahan Presiden Jokowi bahwa komitmen pemanfaatan produksi dalam negeri minimal sebesar Rp400 triliun, yakni sebanyak Rp200 triliun dari APBN dan Rp200 triliun dari APBD.
“Untuk itu kita melihat bahwa arahan Presiden memberikan kesadaran bahwa belanja penggunaan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan produksi dalam negeri sebaik-baiknya,” tutur Zainal Fatah. [•]