Bebas Usai Ditangkap Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan Mantan Warga Binaan Asal Aceh dari Thailand - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 27 Agustus 2023 - 20:34 WIB

Bebas Usai Ditangkap Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan Mantan Warga Binaan Asal Aceh dari Thailand

REDAKSI

Jakarta – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan seorang warga binaan asal Aceh dari Thailand.

Warga Binaan tersebut yaitu Muhammad Saidan (41) warga Patua Ali, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saidan dipulangkan ke Aceh setelah menjalani hukuman dari pihak Otoritas Thailand, Sabtu 26 Agustus 2023.

Saidan diketahui telah menjalankan hukuman penjara sejak 17 Juni 2022 lalu. Dia ditangkap atas tuduhan Illegal Working atau pencurian ikan di laut Andaman.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dayah Se-Aceh Diharapkan Mampu Kembangkan Dayah Berkualitas

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat SSTP, M.Si mengatakan Saidan tiba dijakarta pada 25 Agustus 2023 lalu. Hal itu diketahui setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri.

“Surat itu menyampaikan tentang pemulangan satu WNI mantan Warga Binaan yaitu Kapten Kapal Nelayan Nakri 01 dari Thailand dengan nama Muhammad Saidan asal Provinsi Aceh. Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan /legal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di Laut Andaman,” kata Akkar Arafat.

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Ikut Meriahkan Jalan Santai Hari Ibu di Kota Subulussalam

BPPA yang memang berdomisili di Jakarta, mendapat perintah langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan seorang mantan warga binaan tersebut sehingga tiket kepulangannya bisa di akomodir.

“Jadi sambil berkoordinasi dia (Saidan) juga kita inapkan sementara di Rumah Singgah BPPA dan kemarin 26 Agustus pukul 15.00 Wib diterbangkan ke Aceh menggunakan maskapai Batik Air “, katanya.

Baca Juga :  Besok Terakhir! Jangan Lewatkan Pesta Diskon hingga 86% Hanya di AladinMall by Mister Aladin

Adapun selama menjalani hukuman, kata Akkar, yang bersangkutan ditahan di penjara Provinsi Phuket. Dia tidak sendiri namun ada 10 ABK lainya yang ikut serta ditahan.

“Tapi dalam perjalan tepat pada 12 September 2022, sepuluh ABK ini dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan mendeportasikannya kecuali Kapten Kapal Saidan yang bebas pada Juli 2023 lalu,” ujarnya. []

Share :

Baca Juga

News

Azmi, jika ASN terbukti bersalah akan kita tindak sesusai aturan

Internasional

IOM Dianugrahi Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI  

News

Meski Hujan, Ribuan Masyarakat Pante Rakyat Hadiri Maulid Akbar

News

VIDEO: Penampakan Mengenaskan Kota Bucha Ukraina Usai Ditinggal Rusia

News

BSI ACEH Muslimpreneur : Generasi Baru Pengusaha Muslim Aceh

News

Kisah Inspiratif Harizal, Membuat Jam Tangan dari Limbah Kayu

News

Temui Wakil Ketua I DPD RI, Sandiaga Uno Bahas Pengembangan Potensi Wisata Maluku

News

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Sudah Mencapai 69.529 Orang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!