Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh Gelar Saweu Sikula - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:04 WIB

Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh Gelar Saweu Sikula

REDAKSI

Siswa SMAN 4 Banda Aceh dalam Saweu Sikula yah di gelar Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh, Senin (24/7/2024)/foto: Humas Bea Cukai Aceh

Siswa SMAN 4 Banda Aceh dalam Saweu Sikula yah di gelar Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh, Senin (24/7/2024)/foto: Humas Bea Cukai Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh adakan kegiatan Bea Cukai Saweu Sikula SMA Negeri 4 Banda Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 orang Siswa, beserta Guru dan Staf SMA Negeri 4 Banda Aceh.

“Kami ingin mengenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai kepada seluruh masyarakat Aceh, tak terkecuali siswa-siswi SMA yang ada di Banda Aceh” ungkap Leni Rahmasari, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Aceh.

Leni menjelaskan, tugas dan fungsi Bea Cukai sangat dekat dengan masyarakat, mulai dari Trade Facilitator, yaitu memfasilitasi perdagangan termasuk menjalankan tugas titipan dari instansi lain, khususnya dalam perdagangan internasional untuk meningkatkan perekonomian negara dibidang ekspor dan impor, Industrial Assistance yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan industri sejenis di luar negeri melalui pemberian fasilitas guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional, Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan utamanya di wilayah perbatasan Indonesia serta Revenue Collector yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai untuk penerimaan negara yang optimal.

Baca Juga :  Pj Ketua PKK Aceh Dorong Pemanfaatan Produk Lokal dan Usaha Kecil dalam Kunjungan ke Pasar Tani Distanbun Aceh

Leni menjelaskan bahwa kontribusi Bea Cukai terhadap APBN Tahun 2023 sebesar 13,3% dari total penerimaan perpajakan.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas dan Komitment, Manajemen BPKS Gelar Pertemuan Dengan Seluruh Pegawai

“Penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023 mencapai Rp286,2 triliun, terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp50,8 triliun, Bea Keluar sebesar Rp13,6 triliun dan Cukai sebesar Rp221,8 triliun” ungkap Leni.

Sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal, terbesar pada barang ilegal berupa hasil tembakau yang mencapai 73 ribu penindakan atau 50,2% dari seluruh total penindakan, diikuti oleh minuman keras, narkoba, tekstil, besi dan baja.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

“Kami ingin mengedukasi kepada para generasi muda Aceh, bahwa salah satu cara untuk mengurangi masuknya barang ilegal adalah dengan mengurangi konsumsi barang tersebut. Selalu pilih barang yang legal, sehingga tidak ada tempat lagi untuk barang ilegal beredar di Indonesia” jelas Leni.

“Semakin banyak masyarakat yang mengkonsumsi barang legal, tentu akan melindungi masyarakat sendiri sebagai konsumen dari bahaya barang ilegal, ekonomi masyarakat dan industri semakin tumbuh, penerimaan negara meningkat, yang pada akhirnya akan dinikmati dampak positifnya oleh seluruh masyarakat Indonesia, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya” pungkas Leni.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

KIP Aceh Barat Sosialisasi Visi Misi Pasangan Bakal Calon

Aceh Timur

Kalapas IIB Idi Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Daerah

Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon 

Daerah

Suasana Penyambutan H.Hamzah Sulaiman Di Desa Lipat Kajang Aceh Singkil

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Disarankan Bentuk Tim Investigasi Tenaga Kerja

Aceh Barat Daya

Waspada menjelang pilkada Abdya 2024, buka mata, buka pikiran untuk kepentingan daerah

Daerah

KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!