BBM Batal Kena Cukai, Harga Seharusnya Masih Sama - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:54 WIB

BBM Batal Kena Cukai, Harga Seharusnya Masih Sama

REDAKSI

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebutkan, saat ini pemerintah tidak berencana mengenakan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) , ban karet dan deterjen. Sebelumnya muncul wacana bawa Kemenkeu sedang mengkaji rencana perluasan obyek kena cukai untuk tiga barang seperti ban karet, BBM serta detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.

“Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan deterjen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan,” ujarnya dalam Media Briefing Kebijakan & Kinerja DJBC, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: BBM Bakal Kena Cukai, Ini Daftar Harga Pertalite dan Pertamax Hari Ini

Baca Juga :  Kim Jong-un Perintahkan Hancurkan Hotel Milik Korsel di Korut

Dengan demikian, jika tidak kena cukai, seharusnya harga BBM tidak mengalami perubahan. Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga mengatakan, bahwa belum ada pembahasan terkait penerapan cukai untuk BBM kepada Pertamina.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak,” ungkap Irto kepada MPI beberapa waktu lalu.

Adapun hingga 18 Juni 2022, harga BBM khususnya untuk Pertamina masih belum berubah. Harga Pertalite masih dibanderol Rp 7.650 per liter dan harga Pertamax dipatok Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6) mengutarakan, rencana perluasan obyek kena cukai. Hal itu dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Secara Virtual

Baca Juga: Ehemm! Pemerintah Kaji Pungutan Cukai pada BBM, Ban Karet, dan Deterjen

Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Baca Juga :  Lama Mati Suri, AWAN Nagan Raya Kembali Aktif Dengan Wajah Baru

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai terhadap barang seperti ban karet, BBM, dan detergen itu kapan akan diterapkan.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Amankan Aset Negara, 32.636 Bidang Tanah Jadi Target Sertifikasi

News

Laga Perdana Turnamen TMMD, Jhon Leman CS Dibantai PSSB

News

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Jakarta Dan Sulsel Berpeluang Lolos ke Semifinal

News

Laga Tanding Ulang Tim Mupabar Maju Ke semifinal, AHY Cup Semakin Seru, Mulba Maju Ke Final

News

Sebanyak 110 Orang Disuntik Pada Vaksinasi Covid-19 Hari Pertama Usai Idul Fitri

News

LAN Kolaborasi Dorong Peningkatan Kompetensi Digital ASN

News

AS ke RI: Kami Tak Akan Datang Pertemuan G20 jika Ada Rusia

News

Zimbabwe Minati Kerja Sama Produksi Vaksin dengan Bio Farma

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!