NOA|Pidie Jaya – Dengan dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Pemilu dengan sejumlah Stakeholder, Kamis (23/6) di Aula Setdakab Pidie Jaya.
Kegiatan tersebut turut diisi oleh pemateri dari Bawaslu Aceh Fahrul Rizah Yusus dan Plt. Asisten I Pidie Jaya Abubakar, S.Sos
Dan Turut hadir dalam Rakor tersebut, Para Kepala SKPK , Kesbangpol, Satpol PP, BKPSDM, Dinas P dan K dan Camat se Pidie Jaya serta Kankemenag, Kepolisian, TNI, Komisioner KIP dan Kejaksaan dalam kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Pidie Jaya Fajri M.Kaem mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka sinergisitas dalam menyamakan persepsi dengan Stakeholder untuk mendorong partisipasi publik dalam pemantauan netralitas ASN.
“Penting dalam hal pengawasan Pemilu dalam proses Pemilu Serentak tahun 2024 nanti karena akan banyak unsur yang terlibat, terutama dalam hal proses penegakkan hukum, sehingga kita menyambut baik diskusi bersama stakeholder ini,” jelas Fajri, yang juga aktivis lintas organisasi.
Ia berharap, pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 para aparatur sipil negara (ASN) dapat menjaga integritas dan independensi. “Integritas dan independensi adalah mahkota ASN, jangan dipertaruhkan hanya karena kepentingan politik. Sebagai ASN, jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama,” imbau Fajri.
Hak yang sama juga di katakan Fahrul Rizal dalam materinya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh, bahwa kegiatan Rakor penegakan hukum Pemilu seperti ini harus gencar dilakukan dengan berbagai pihak dalam menyongsong penyeleggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Tambahnya lagi, akan banyak pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilu nantinya termasuk ASN, sehingga pengawasan tahapan penyelanggaran menjadi hal penting dan perlu dibentuk centra Gakkumdu sebelum tahapan-tahapan Pemilu berlangsung.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”, sebut Fahrul sebagai mana tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Netralitas dalam Pemilu perlu dipahami secara benar oleh ASN sebagai pelayan publik yang terbebas dari kepentingan Politik. Tetapi jika ada ASN yang tidak mengerti maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran disinilah peranan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.” jelas Fahrul yang juga penggiat LSM, Pungkasnya (S4N)