Home / Hukrim

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:18 WIB

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

REDAKSI

Konferensi penangkapan kurir sabu-sabu dari Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

Konferensi penangkapan kurir sabu-sabu dari Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

JAMBI – Polda Jambi berhasil menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan saat hendak membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Lampung. Polisi berhasi gagalkan upaya peredaran narkotika sebera 4 kilogram tersebut pada 4 Juni 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024) mengatakan, ketiga pelaku diduga berasal dari Aceh. Dari keterangan kurir yang berhasil ditangkap, barang haram tersebut hendak dibawa ke Lampung.

“Kita duga kurirnya dari Aceh. Barangnya hendak dibawa ke Lampung,” katanya

Ia menyebutkan, saat ditangkap, ketiga pelaku yang merupakan kurir tersebut, yakni, YR (42), NL (29) dan MS (46). Dari ketiganya diamankan 4 kilogram sabu yang dikemas dalam empat bukusan teh china. “Totalnya empat kilogram atau setara Rp5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian tim pada 4 Juni 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan.

Polisi menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh tersangka pelaku dan menemukan empat bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

Kemudian tim menginterogasi  tersangka pelaku dan berdasarkan keterangan YR bahwa empat bungkus plastik sabu tersebut didapatkan oleh tersangka pelaku YR dari seseorang yang identitas orang tersebut tidak diketahui oleh tersangka.

Sabu tersebut diambil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. YR juga menerangkan bahwa narkotika tersebut akan dibawa oleh tersangka ke daerah Lampung.

YR mengakui mendapatkan upah sebesar Rp30 juta untuk satu bungkus plastik sabu apabila berhasil diantar oleh tersangka sampai sampai ke Lampung.

Ernesto mengatakan bahwa dua tersangka pelaku lain yaitu MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

MS dan NL berperan untuk menemani YR dalam hal perbuatan untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut dari Provinsi Aceh sampai ke Provinsi Lampung.

Dari pengembangan, polisi juga menangkap MM dan NM. Keduanya menjadi tujuan pengantaran sabu ke Lampung.

Apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta. Maka total nilai empat kilogram sabu itu mencapai Rp5,2 miliar.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Hukrim

Arogan, Bos PS Store Putra Siregar Tendang dan Pukul Pengunjung Kafe

Hukrim

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp

Hukrim

Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi