Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Politik

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:12 WIB

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub

REDAKSI

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Batas Usia Calon Kepala Daerah Akan Dicabut: Kaesang Pangarep Berpeluang Nyagub. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mengalami perubahan signifikan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

Keputusan ini membuka peluang bagi tokoh muda, termasuk Ketua Umum PSI dan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon pada Pilkada 2024.

Awalnya, PKPU Nomor 9 tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, dihitung sejak penetapan calon.

Baca Juga :  Politisi Nasdem Kota Sabang, drg. H. Marwan, Mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota Sabang

Namun, MA menemukan ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga, MA mengubah ketentuan usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis 30 Mei, hal ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep yang saat ini berusia 29 tahun, yang akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Baca Juga :  Mahfud MD: Dana Otsus Tetap Diperpanjang di Aceh

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24-26 Agustus, sementara penetapan pasangan calon pada 22 September. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hingga 16 Desember.

Partai politik juga mulai menyoroti potensi Kaesang sebagai calon kepala daerah. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan mengunggah foto Kaesang dengan tulisan “For Jakarta 2024” di media sosial, menandakan dukungan untuk Kaesang dalam Pilkada Jakarta.

Baca Juga :  SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult's Physical and Mental Health

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengungkapkan bahwa partainya telah menggugat aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, dengan tujuan membuka peluang bagi semua generasi muda untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Meskipun belum ada tanggapan resmi dari MA terkait putusan ini, proses minutasi sedang berlangsung. Namun, putusan MA telah memberikan harapan baru bagi tokoh muda seperti Kaesang Pangarep untuk terlibat dalam perebutan kursi kepala daerah pada Pilkada 2024.

Editor  : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Politik

Eks TNA Wilayah Pase Dukung Muhammad Nazar Jadi Gubernur Aceh

Politik

Audiensi dengan KIP Aceh, PWI Siap Sosialisasikan Pilkada Damai

Nasional

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Komisioner Panwaslih akan Diadukan ke DKPP RI

Daerah

Pasangan Safwandi – Muslem dikenal dan Dipercaya oleh masyarakat Aceh Jaya

Politik

Tokoh Muda Simeulue Dukung Dodi Juliardi Bas Jabat Pj Bupati

Politik

Eks Ketua Rakan Mualem Pijay: Elektabilitas Said Mulyadi Cocok Dampingi Muzakir Manaf di Pilgub Aceh 2024

Daerah

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Aceh Barat Daya

Mairiska : Abdya Butuh PJ Bupati Yang Tidak Ambisius, dan Berintegritas dari Usulan DPRK

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!