Balai KSDA Aceh Bersama Polsek melepas dua ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:14 WIB

Balai KSDA Aceh Bersama Polsek melepas dua ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas)

REDAKSI

Pelepasan dua penyu hijau ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Jumat (19/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Polsek Pulau Banyak).

Pelepasan dua penyu hijau ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Jumat (19/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Polsek Pulau Banyak).

Aceh Singkil – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepas dua ekor penyu Hijau (Chelonia mydas) ke habitatnya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil Jumat.

Dokter hewan BKSDA Aceh, Rosa Rika Wahyuni, mengatakan dua ekor penyu tersebut telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepaskan ke alam bebas.

“Rekomendasi ini diberikan setelah pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Kondisi penyu hijau sudah baik, sehingga bisa kembali ke habitat aslinya,” kata Rosa, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga :  Minimnya Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Anak sekolah di Aceh Singkil terancam bahaya

Diketahui, Dua ekor penyu hijau tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan pemburuan satwa liar yang terjadi pada 29 Juni 2024 lalu.

Pelepasan penyu ke habitatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan dan konservasi satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga :  Untuk Cegah Korupsi, Akhirnya Inspektorat Aceh Singkil Audit 5 Proyek Strategis 

Menurut Rosa, masyarakat Pulau Palambak dan sekitarnya menyambut baik pelepasan penyu tersebut, mengingat pentingnya menjaga kelestarian penyu hijau yang terancam punah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar,” kata Rosa.

Sebelumya, tim dari Polsek Pulau Banyak menangkap pelaku pemburu penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga :  Dulmusrid Gandeng Hidayat pada Pilbup Aceh Singkil

Kedua pelaku ayah dan anak, Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat. Adapun inisial pelaku yakni ET (44), nelayan asal Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara dan anaknya berinisial PT (19).

PT tidak ditetapkan sebagai tersangka karena keterbelakangan mental. Dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ET.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

PT PEMA Adakan Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Dorong Pelaku UMKM Berkompetisi

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Daerah

Warga Aceh Besar Antusias Sambut Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin

Aceh Barat Daya

Konsumen Mentari Swalayan Dapat Umroh Gratis

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Kecamatan Ingin Jaya

Daerah

Pelaksanaan Kegiatan Karya Bakti TNI Bekangdam IM Semester II TA 2024 di Mesjid Al-Istiqomah

Daerah

Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?