BANDA ACEH – Guna menggali potensi zakat dari kalangan Pengusaha di Aceh, Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan audiensi dengan Dewan Pengurus Kadin Aceh untuk mensosialisasikan kewajiban berzakat, audiensi tersebut juga dilakukan untuk menjalankan amanah UUPA dan Qanun Aceh tentang Baitul Mal, di Banda Aceh, Kamis (17/03/2022).
Anggota Badan BMA, Khairina ST menyampaikan, bahwa zakat di Aceh menurut aturan negara sudah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Aceh (PAA). Karena itu, pengelolaannya harus melalui amil resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Qanun Aceh mengamanatkan agar zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya dikelola dan dikembangkan oleh Baitul Mal. Alhamdulillah, pendapatan zakat kita meningkat dari tahun ke tahun. Tapi, masih banyak potensi-potensi zakat yang belum tergali. Termasuk dari kalangan pengusaha yang mungkin selama ini sudah berzakat tetapi tidak melalui Baitul Mal,” sebut Khairina.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 102 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisli dan atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzaki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh.
“Karena itu, kita mengajak teman-teman yang tergabung di Kadin Aceh untuk mendukung kerja Baitul Mal ini, bersama-sama berkolaborasi meningkatkan potensi zakat dan memberdayakan masyarakat miskin dengan dana zakat,” kata Khairina.
Sementara itu, Kasubbag Sosialisasi dan Advokasi BMA Chairai Yarah mengatakan, dana zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan ke delapan asnaf zakat sesuai ketentuan fikih dengan mempertimbangkan kebutuhan penerima zakat di lapangan.
“Di BMA, bentuk bantuan yang diberikan bervariasi. Ada yang sifatnya konsumtif dan ada yang produktif. Di antara programnya ada santunan fakir uzur yang dibiayai seumur hidup, biaya transportasi untuk penderita penyakit kronis, bantuan alat kerja, pelatihan life skill, dan hibah modal usaha untuk kelompok usaha bersama atau Kube,” jelas Chairai Yarah.
PLH Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada menyambut baik kedatangan BMA, ia mengatakan, bahwa pihak Kadin Aceh siap mendorong, membantu dan memfasilitasi dari sisi pemberdayaan ekonomi masyarakat serta membangun komunikasi yang lebih intens dengan dunia usaha dan asosiasi.
“Pada prinsipnya kami siap mengkomunikasikan soal zakat ini ke dunia usaha dan asosiasi. Tapi kami butuh dasar dalam bentuk surat resmi untuk himbauan ini,” sebut Muhammad Mada.
Terkait hal tersebut, tim audiensi dari BMA akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi lanjutan ke kelompok pengusaha jika dibutuhkan. Terutama edukasi soal sumber-sumber zakat serta tata cara perhitungan atau pemotongan zakat.
Di samping kunjungan ke Kadin Aceh, tim pengumpulan zakat BMA juga melakukan audiensi ke enam lembaga lain, yaitu Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh. Kegiatan audiensi berlangsung sejak tanggal 16 hingga 21 Maret 2022. (Adv/ Baitul Mal Aceh)