Bagaimana Legalitas Izin Tinggal Orang Asing yang Jadi Narapidana di Indonesia? Ini Penjelasannya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional / News

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:35 WIB

Bagaimana Legalitas Izin Tinggal Orang Asing yang Jadi Narapidana di Indonesia? Ini Penjelasannya

REDAKSI

(Foto : HO-Ditjen Imigrasi)

(Foto : HO-Ditjen Imigrasi)

Jakarta – Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku (valid). Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi Orang Asing yakni mereka wajib berkelakuan baik, artinya tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, situasinya akan berbeda jika Orang Asing terbukti melakukan tindakan pidana.

“Mengacu kepada Undang-Undang (UU) Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, di Pasal 75 Ayat 2b disebutkan bahwa Orang Asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Jumat (19/04/2024).

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : Pelaksanaan Makkah Route, Alhamdulillah sejauh ini cukup lancar

Lebih lanjut, peraturan mengenai pembatalan visa juga dijelaskan dalam Pasal 75 Nomor a Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023. Adapun ketentuan pembatalan izin tinggal dalam peraturan yang sama terdapat pada Pasal 139 dan Pasal 140. Ketentuan pembatalan izin tinggal tetap diatur dalam Pasal 141 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan visa dan izin tinggal sebelumnya.

Baca Juga :  Pembentukan Ikatan Alumni Bukan Semata Sarana Bernostalgia

Dengan demikian, jelas Godam, Orang Asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Dalam situasi tersebut, mereka berada di bawah pengawasan dan penjagaan Lembaga Pemasyarakatan selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.

“Jadi, jika Narapidana Asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar misalnya pembebasan bersyarat, mereka di jamin dan di awasi oleh Ditjen pemasyarakatan dalam hal ini balai pemasyarakatan,”tambahnya.

Baca Juga :  Bank Aceh dan BPKA-D Perkuat Kerjasama Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Secara rinci, Pasal 48 Ayat (5) UU Keimigrasian juga menyebutkan, Orang Asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay) tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang Asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yg dibuktikan dengan Surat Lepas dari Lapas (Lembaga pemasyarakatan) untuk menunggu proses deportasi.”pungkas Godam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolresta Banda Aceh : Dukungan dari warga Blang Bintang sangat dibutuhkan pada PON XXI 2024 Aceh – Sumut

News

Peduli Pendidikan, Pegadaian Beri Beasiswa Anak-anak Pengurus Bank Sampah Binaan

News

Buka Festival Film Pendek Family Sunday Movie x Lake Toba Film Festival, Sandiaga: Ciptakan Lapangan Kerja!

News

Solar Subsidi Rembes ke Perusahaan Tambang, Menteri ESDM Bakal Tindak Tegas

News

Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan 12 Potensi Daerah Bersama Gubernur Jabar

News

Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh

News

Wall Street Dibuka Menguat Jelang Kesaksian Gubernur Fed di Kongres AS

News

Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!