Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:57 WIB

Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

REDAKSI

JAKARTA – Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi jam kerja PNS secara ketat. Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo mengungkapkan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga :  Masyarakat Bubar Paksa Vaksinasi di Komplek PPI Ujung Serangga

Baca Juga: Menteri Tjahjo Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

Lalu secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pemerintah Memiliki Niat Tulus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Dijelaskan juga, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

“Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” tandas Tjahjo.

Baca Juga :  Begini Taktik Sri Mulyani di Tengah Ancaman Multikrisis

Baca Juga: Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

(nng)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Hotel Indah Sari Rimo Dilalap Si Jago Merah 

News

China Diam-Diam Kirim Pasokan Rudal ke Serbia

News

Lebihi Target 200 persen lebih, ASN Dinsos Sumbang 86 Kantong Darah

News

Digempur Kecemasan Resesi, Wall Street Dibuka Variatif

News

Naik Pesawat Tak Perlu PCR atau Antigen, Menhub: Turis Asing Masuk RI Akan Meledak

News

Erick Thohir: Ekonomi Syariah Indonesia Semakin Membuktikan Perannya

News

Dyah Apresiasi Motif Rumpun Biluluk Abdya

News

Dari Bersih-bersih Internal hingga Evaluasi Perjanjian Dagang, Ini Seabrek Tugas Mendag Zulhas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!