Asosiasi Nelayan Kepiting Langsa Temui Haji Uma, Minta Permen KP untuk di Kaji Ulang - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Minggu, 8 Januari 2023 - 17:51 WIB

Asosiasi Nelayan Kepiting Langsa Temui Haji Uma, Minta Permen KP untuk di Kaji Ulang

REDAKSI

LANGSA – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma terima aduan Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau Kota Langsa, terkait terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 tahun 2022, Minggu (08/01/2023).

Permen KP Nomor 16 tahun 2022 terutama pada pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting, pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim atau diekspor, yang mana ukuranya harus 12 cm ke atas per ekornya.

Oleh sebab Hamdani Latif selaku selaku ketua Asosiasi nelayan kepiting bakau kota Langsa khususnya di Langsa mengharapkan kepada Haji Uma untuk bisa mengklarifikasi terkait aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang dianggap dapat merugikan para nelayan kepiting. Jumat (06/01/2023) saat menemui Haji Uma disela kunjungan reses di Kota Langsa.

Baca Juga :  Haji Uma Jadi Khatib Shalat Jumat di Langsa Kota, Ini Materi Khutbah di Hadapan Para Jamaah

“Dengan terbitnya Permen KP Nomor 16 tahun 2022 dapat menyengsarakan kami para nelayan kepiting dan pengusaha kepiting dikarenakan aturan tersebut dinilai putusan sepihak, tanpa melihat kondisi ataupun karakter kepiting ditiap-tiap daerah, terutama di kota Langsa,” ungkap Hamdani Latif.

Lanjutnya, “Kami berharap Kepada bapak Haji Uma dapat menyampaikan anspirasi kami ini kepada Kementerian KP untuk mengkaji ulang Permen yang sudah diterbitkan dan kami harap melibatkan masyarakat dipesisir ketika ingin membuat sebuah regulasi dan jangan memutuskan sepihak yang dapat merugikan kami para petani kepiting bakau,” harapnya.

Haji Uma sendiri menanggapi keluhan para nelayan kepiting bakau tersebut ia berjanji akan meneruskan anspirasi mereka kepada kementerian terkait.

Baca Juga :  Pastikan Stok Bantuan Tersedia, Iswanto Tinjau Gudang Dinsos Aceh Besar

“Ia insyaallah surat petisi dari mereka sudah kita terima, anspirasi ini nantik akan kita teruskan dan diskusikan dengan komite II DPD RI nantinya di Jakarta untuk ditindak lanjuti ke kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” kata Haji Uma

Lanjutnya, “Mengingat mitra kerja Kementerian KP ada di Komite II, namun secara konstitusi kita tetap perjuangkan secara bersama-sama anspirasi ini, walaupun saya saat ini berada di Komite IV,” jelas Haji Uma.

Haji Uma juga mengatakan terkait keluar Permen KP nomor 16 tahun 2022 tersebut harus dikaji ulang.

“Mengingat setiap kepiting di kabupaten kota di Indonesia berbeda-beda bentuknya dan ukurannya maka ini juga harus dikaji ulang Permen yang sudah diterbitkan oleh Kementerian KP agar tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat pesisir khususnya,” imbuh Haji Uma.

Baca Juga :  Aceh Kreatif : Komisaris BAS Perlu Dilakukan Penyegaran

Sedangkan anggota DPRK Kota Langsa Zulkifli dari Partai Aceh juga mengatakan sebelumnya para Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau sudah mengadukan persoalan Permen yang diterbitkan oleh Kementerian KP kepada mereka.

“Kami sudah menanggapi dan audiensi dengan para nelayan kepiting kota Langsa bahkan kami sudah menyurati Kementerian KP yang bahwasanya aturan ini sangat memberatkan para nelayan Aceh khususnya secara nasional masyarakat wilayah pesisir,” ujar Anggota DPRK Kota Langsa Zulkifli.

Lanjutnya,” Kami juga meminta kepada Kementerian KP untuk dikaji kembali aturan yang sudah diterbitkan ini dan juga kita meminta kepada Senator Aceh bapak H Sudirman juga bisa memperjuangkan nasip para nelayan di wilayah pesisir, secara bersama-sama.” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM

Daerah

Bappeda Aceh Gelar Workshop dan Bintek Pengukuran Serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2024

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Memberlakukan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Daerah

Dewan Minta Pemerintah Ungkap Jaringan Pengemis di Banda Aceh

Daerah

Hewan Betina Boleh Dikurban? Begini Penjelasan Abah Junaidi

Daerah

Pemko Langsa Usulkan 1.303 Formasi PPPK Tahun Ini

Daerah

Dishub dan Dinkes Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Barat pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!