Home / Pemerintah

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:32 WIB

ASN di Aceh Libur pada Hari Tasyrik Idul Adha

REDAKSI

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah (Foto: noa.co.id)

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah (Foto: noa.co.id)

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, kembali membuat gebrakan yang melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Aceh.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh, Pemerintah Aceh meliburkan hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat hari tasyrik selama 4 hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang ummatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha. Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.

Baca Juga :  Pemkab dan Polres Aceh Besar Bantu Sembako untuk Warga

Dalam Surat Keputusan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu 22 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.

Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.

Dalam keterangan pers Pemerintah Aceh, Senin, 10 Juni 2024 disebutkan, penetapan hari libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006 tentunya.

Baca Juga :  Mendagri : kemampuan kewirausahaan Penting Dimiliki Kepala Desa  

SK Penetapan Libur Tasyrik Disambut Posotif

Sementara salah seorang ulama muda sekaligus dai terdepan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar, menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh terkait libur jari tasyrik.

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, Alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustaz Masrul.

Ditambahkan Ustaz Masrul, SK itu diharapkan tidak bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya dipatenkan dengan pembuatan Qanun. Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serahkan 16 Bus untuk Badan Usaha Milik Gampong

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Pj Gubernur Bustami atas ketegasan beliau mengeluarkan penetapan itu, namun hendaknya segera bisa diqanunkan,” ujar Ustaz Masrul.

Menurut Ustaz Masrul, dengan adanya Qanun, siapapun Pemerintah Aceh ke depan, tidak bisa mengubah lagi ketetapan libur penuh saat Hari Tasyrik. Dia mencontohkan provinsi Bali yang bisa menjalankan Hari Nyepi secara penuh.

“Kita Aceh kan juga punya kearifan lokal yang harus dihormati oleh pihak manapun,” tutup pengasuh beberapa kelompok pengajian di Aceh Besar dan Banda Aceh ini.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Pemerintah

Menko Polhukam Pastikan Pemerintah Dukung Organisasi Kemanusiaan

Daerah

Pj Gubernur Aceh Raih Top Pembina BUMD Awards 

Nasional

Komnas HAM Dorong HAM Sebagai Agenda Prioritas Pemerintah Baru

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik PPNS dan JFT  

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik Puting Beliung