NOA | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP membuka Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2023, di Hotel Hermes Palace, Rabu, 2 November 2022.
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini dihadiri langsung oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Horas Maurits Panjaitan, serta seluruh pejabat yang menangani keuangan daerah d seluruh Indonesia, yang diikuti secara virtual.
Iskandar dalam arahannya mengatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman dan penyusunannya, hal itu juga merupakan regulasi yang harus diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti amanat Pasal 308 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut terang Iskandar, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, secara substansial meliputi 6 tahapan, yakni; sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip dan kebijakan umum penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan APBD didasarkan pada beberapa Prinsip, yaitu: sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS, tepat waktu, (sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan), dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Karenanya, ia berharap, melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2023, diharapkan dapat menjadi panduan tambahan yang praktis dalam memahami secara cepat dan ringkas terkait isi dan kandungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Semoga hasil kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama, guna mewujudkan sinergisitas, keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah serta fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.