Asisten I Wakili Pj Gubernur Ikuti Paripurna Penetapan Program Legislasi Aceh 2023 di DPRA - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 11 November 2022 - 18:18 WIB

Asisten I Wakili Pj Gubernur Ikuti Paripurna Penetapan Program Legislasi Aceh 2023 di DPRA

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Asisten I Sekda Aceh M. Jafar, mengikuti paripurna DPR Aceh dengan agenda Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 dan Penetapan Rencana Kerja Tahunan DPR Aceh tahun 2023, di Gedung DPRA, Jumat 11 November 2022.

Dalam paripurna itu, Pemerintah Aceh mengusulkan tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disepakati dalam rapat tersebut untuk dimasukkan dalam Daftar Prolega Prioritas Tahun 2023, yang meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.

Baca Juga :  Shalat Memberi Garansi Kebahagiaan dan Penyelesaian Beban Hidup

Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023 – 2043.

Baca Juga :  Kankemenag Pidie Jaya Bersama PMI Dan UTD RSUD Gelar Donor Darah

“Ketujuh Rancangan Qanun Aceh tersebut, telah memiliki dokumen rancangan qanunnya beserta naskah akademik atau penjelasannya, sehingga dapat langsung kami sampaikan pada awal tahun 2023 dan dapat segera dibahas,” kata Jafar.

Jafar mengatakan, berkenaan dengan penetapan Prolega Prioritas tahun 2023 ini, bukan berarti Rancangan Qanun Aceh di luar prioritas ini tidak dapat disampaikan atau dibahas pada tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRA atau Gubernur Aceh dapat mengajukan Rancangan Qanun Aceh di luar Prolega, dengan ketentuan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lai dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Qanun yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPRA dan Biro Hukum Setda Aceh, dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolega Prioritas ditetapkan.

Baca Juga :  Sekda: Ancaman Narkoba di Aceh Masuk Kategori Membahayakan

Share :

Baca Juga

News

Elemen Sipil dan Aktifis Dukung Azhari Jadi Pj Bupati Nagan Raya

News

Dorong Digitalisasi Produk, Sandiaga Uno: Pelaku Ekraf Mandalika Harus Gali Unique Selling Point!

News

Komitmen Gunakan Alsintan TKDN Tinggi, Mentan SYL Dorong Industri Pertanian

News

Sudah Bertahun Dinanti Warga, Kini Ruas Jalan Kemungkiman Blang Seunong Selesai Direhap

News

Sejumlah Keuchik di Abdya Dipanggil Polisi

News

Jabat Mendag, Zulkifli Hasan Dekat dengan Perdagangan Sejak Kecil

News

Pj Gubernur Serahkan Bantuan CSR Bank Aceh untuk Pelaku Usaha di Aceh Selatan dan Abdya

News

Cita Rasa Minyak Sawit Indonesia: Dielu-elukan di Dalam Negeri, Dicaci di Eropa

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!