Kota Jantho – Asisten I Sekdakab Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan AP, secara resmi membuka kegiatan pembinaan pertanahan bagi Imum Mukim dan Keuchik (Kepala desa-red) yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, di Aula Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (23/04/2025).
Dalam sambutannya, Farhan menyampaikan kegiatan pembinaan ini memiliki arti dan makna yang sangat besar bagi imum mukim dan Keuchik.
“Sehingga imum mukim memiliki ilmu dalam menangani atau menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terjadi di setiap Gampong (desa-red) ataupun di Kecamatan,” katanya.
Farhan menyebutkan, munculnya permasalahan sengketa tanah diakibatkan oleh tidak adanya dokumen-dokumen kepemilikan oleh masyarakat.
“Jadi, pak Keuchik tolong sampaikan kepada warganya untuk didaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan. Apalagai sekarang sudah ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, pada tahun 2024 Kabupaten Aceh Besar merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Aceh yang mendapatkan program pendaftaran tanah Ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Alhamdulillah, ditahun 2024 kita sudah menyelesaikan dan menerima dua sertifikat tanah Ulayat yang berada di Kecamatan Seulimuem dan Kecamatan Darussalam,” imbuhnya.
Ia berharap kepada seluruh peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini hingga selesai. Karena, pengalaman tahun lalu, Keuchik dan imum mukim yang sudah pernah mengikuti pembinaan, mereka sudah memiliki referensi dan ilmu dalam menangani permasalahan sengketa diwilayah masing-masing.
“Maka saya harapkan, tolong ikut kegiatan ini hingga selesai. Sebab, manfaatnya sangat besar,” harapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanahan Aceh Besar Rahmadaniaty S.Sos, MM mengatakan, ada beberapa tujuan dari kegiatan pembinaan ini, pertama adalah untuk memberikan pengetahuan dasar tentang pertanahan kepada Imum Mukim dan Keuchik dalam pelaksanaan tugasnya menyangkut pengurusan bidang pertanahan.
Selanjutnya, supaya memiliki pengetahuan pelaksanaan teknis tentang tahapan persiapan dan perencanaan terkait pengurusan administrasi pertanahan.
Kemudian, sebagai sarana kebutuhan dasar dalam pelaksanaan tata kelola pertanahan dan guna meningkatkan koordinasi dengan seluruh lembaga dan instansi terkait.
“Sehingga bisa mendukung dan bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.
Disamping itu, kegiatan pembinaan pertanahan diikuti sebanyak 25 peserta terdiri 15 orang Keuchik dan 10 Imum Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Untuk narasumber atau pemateri dari Kantor Pertanahan dan Kejari Aceh Besar,” pungkasnya.
Turut dihadiri Kabag hukum Setdakab Aceh Besar, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Besar dan Perwakilan Kejari.
Editor: Redaksi