Asisten 1 Sekda Aceh Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 19 Desember 2022 - 18:17 WIB

Asisten 1 Sekda Aceh Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022

REDAKSI

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar membuka Rapat Koordinasi Teknis Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh Tahun 2022, di Hotel Kyriad Muraya, Senin (19/12/2022).

Tampak hadir langsung Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Ayu Marzuki, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, dan sejumlah pejabat struktural dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) wilayah Aceh.

M Jafar dalam sambutannya mengatakan, penurunan dan pencegahan stunting menjadi fokus dan komitmen Pemerintah Aceh saat ini, untuk mengawal serta memastikan adanya upaya atau tindakan dalam mencegah terjadinya stunting di Aceh.

“Percepatan Penurunan Stunting, menjadi tanggung jawab dan prioritas kita bersama karena stunting berdampak pada perkembangan otak anak yang berimplikasi pada gagal tumbuh dan menghambat perkembangan kognitif dan motorik, serta dapat menurunkan produktivitas Sumber Daya Manusia di masa yang akan datang,” kata Jafar.

Baca Juga :  Sekda Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi 1.146 Pegawai Pemerintah Aceh

Lebih lanjut terangnya, dampak dari stunting juga akan berpotensi merugikan perekonomian sebuah bangsa, lantaran rendahnya produktivitas SDM yang tidak berkualitas dari negara tersebut. Sebab itu, penurunan stunting menjadi salah satu program kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

Mengingat betapa penting penanganan dan penurunan stunting, kata Jafar, dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI), Pemerintah Aceh melakukan beberapa intervensi dalam penanganan stunting dengan melakukan fokus pendataan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik, dan intervensi sensitif bersama dinas terkait.

Baca Juga :  Dishub Aceh Wajibkan Stiker Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Barang

“Penurunan stunting menjadi prioritas kita, dan ini membutuhkan kolaborasi multi-pihak dan lintas sektor, dimulai dengan penguatan kelembagaan pengelolaan stunting dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan lembaga non-pemerintah yang terkait,” ujar Jafar.

Pada kesempatan yang sama, Jafar menyebutkan, dalam upaya percepatan penurunan angka stunting Aceh ada 3 langkah yang harus diperhatikan, yakni, mendorong terbangunnya gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat, di antaranya melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari, dan mencuci tangan dengan sabun.

Kemudian, mendorong masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya secara rutin, baik pemeriksaan ibu hamil, pemantauan
tumbuh kembang balita, imunisasi, pemeriksaan penyakit-penyakit sesuai siklus hidup, dan terus mengembangkan diri dan organisasi dalam kompetensi dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Aceh sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 membentuk Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS), dengan tugas utama mengintervensi proses pendataan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik, dan sensitif bersama dinas terkait untuk menekan angka stunting di Aceh, dengan harapan dapat menurunkan angka stunting ke angka 19,01 persen di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  ASN Pemerintah Aceh dari Dua SKPA Donorkan 122 Kantong Darah

Sementara itu, Sekretaris Kantor Perwakilan BKKBN Aceh, Husni Thamrin mengatakan, rapat ini dilaksanakan bertujuan untuk mereview dan mengkoordinasikan di lintas sektoral serta merumuskan strategi, langkah-langkah dan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Aceh.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS), saat ini Aceh sudah memiliki setidaknya 23 TPPS, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Tahun Ini, Ekspor Pertanian Sulawesi Utara Sudah Capai Rp2,9 Triliun

News

Menteri KKP Trenggono Sabet Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL

News

Apel Gabungan Dalam Rangka Hari Damai Aceh, Kapolres Abdya Sampaikan Ini

News

Kabagops Pidie Jaya: Manusia Dan Kondisi Alam Jadi Faktor Karhutla

News

Taqwallah Minta Kantor BAS Cabang Sabang Tingkatkan Kinerja

News

Belanja Hemat di Akhir Pekan dengan Promo Kejar Pahala Kejar Diskon hingga 80 Persen hanya di AladinMall by Mister Aladin

News

Fokus Pembiayaan Sektor Produktif, Bank Aceh Perkuat AO dan Manajer

News

Terus Berikan Layanan Terbaik, Satgas Covid-19 Aceh Apresiasi Para Vaksinator

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!