Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR RI: Kapolri tidak Mencederai Hati Masyarakat - noa.co.id
   

Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:07 WIB

Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR RI: Kapolri tidak Mencederai Hati Masyarakat

REDAKSI

NOA | Jakarta – Pasca ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat alias Brigadir J, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta jajarannya.

“Sebagai pimpinan Komisi III saya memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri. Saya juga yakin seluruh masyarakat Indonesia sangat mengapresiasi kinerja Kapolri dan tim,” ungkap Sahroni di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga :  Wujudkan swasembada pangan, Kemendagri bersama Kementan Teken MoU Cetak Sawah Rakyat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini juga menegaskan bahwa penjelasan Kapolri Jenderal Sigit dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir ‘J’ sangat transparan dan masuk akal sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Gelar Peringatan Maulid 1444 Hijriah

“Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat,” ujarnya.

Sahroni mendukung proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan. Momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

Baca Juga :  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Tanamkan Panduan Kinerja Membuahkan Penghargaan

“Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri,” pungkas Sahroni. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Nasional

Irjen Dedi Raih Rekor MURI sebagai Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Nasional

Bakamla Buka Suara soal Imigran Rohingya Masuk RI

Nasional

Hadapi Pemilu 2024, Demokrat-Gerindra Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Nasional

Idul Adha Ditetapkan 17 Juni 2024, Pemerintah Ajak Umat Saling Toleransi