APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Senin, 10 Juni 2024 - 14:27 WIB

APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

REDAKSI

Pembalakan hutan (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot.NOA.co.id/HO-Walhi Aceh

Pembalakan hutan (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot.NOA.co.id/HO-Walhi Aceh

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa, Senin (10/6).

Pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot.NOA.co.id/HO-Walhi Aceh

“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir kepada Kantor Berita NOA.co.id, Senin 10 Juni 2024.

Sambungnya, Pembalakan liar tersebut sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH.

Pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot.NOA.co.id/HO-Walhi Aceh

“Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Nasir mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Babahrot diduga sudah masuk dalam hutan desa. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

Pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot.NOA.co.id/HO-Walhi Aceh

“Yang semakin mengkhawatirkan, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak,” Ujarnya.

Padahal, menurut Nasir, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Perwakilan Kemenko Polhukam RI Pada Badan Reintegrasi Aceh

“Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi,” Katanya.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” Sambungnya.

Berdasarkan data acehdata.digdata.id menunjukkan, angka kehilangan tutupan hutan di Abdya yang paling tinggi terjadi di Kecamatan Babahrot, yaitu 78.5 persen dari totalnya berada di daerah tersebut.

Pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Babahrot.NOA.co.id/HO-Walhi Aceh

Sejak 2015-2022 total kehilangan tutupan hutan di Kecamatan Babahrot mencapai 2.085 hektar dari total keseluruhan di Abdya seluas 2.655 hektar. Ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan di sana cukup parah yang mengancam terjadi krisis ekologi.

Baca Juga :  Gubernur Harap Masyarakat Aceh di Bandung Bangun Tanah Rencong dari Luar

Sedangkan kehilangan tutupan hutan di kecamatan lainnya ada yang di bawah 100-an hektar atau rata-ratanya hanya sekitar 113 hektar selama 2015-2022 lalu. Cukup besar terjadi disparitas angka deforestasi yang terjadi di Kecamatan Babahrot.

“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” tegasnya.

Selain itu, sebut Nasir Buloh, selain merugikan lingkungan hidup – negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.

 “Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Hukrim

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Daerah

Penegak Hukum Jangan Lemah terhadap Terduga Pelaku Pemburuan Penyu Hijau di Pulau Banyak

Hukrim

MD Ditangkap, Satresnarkoba Pijay Kantongi Nama IB Sebagai DPO
pencuri-kopi-di-bener-meriah

Hukrim

Polisi Tangkap Delapan Pencuri Kopi di Bener Meriah

Hukrim

Kaum Perempuan di Lhokseumawe Diimbau Waspada

Hukrim

Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa

Banda Aceh

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!