APBA 2024 Belum Disetujui DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN  - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 2 Maret 2024 - 17:48 WIB

APBA 2024 Belum Disetujui DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN 

REDAKSI

Achmad Marzuki (Foto: Ist)

Achmad Marzuki (Foto: Ist)

Banda Aceh – Anggaran Pendapatan dan Balanja Aceh atau APBA 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Beli Minyak Goreng Program MGCR Wajib Bawa KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM memimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Taman Makam Pahlawan Kota Banda Aceh

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Dukung PT Waskita Karya Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Air di Aceh

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh,  CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan. []

Share :

Baca Juga

News

TNI – POLRI Patroli Bersama Ke PPK Dalam Operasi Mantap Brata Seulawah  2023 – 2024

Nasional

Hakim MA Tolak Kasasi, Mantan Dirut RS Mata Undaan Dinyatakan Bersalah

News

Mantan Ketua KIP Dicambuk, Heru: Provinsi Aceh Memiliki Keistimewaan

News

Karo Pemotda Buka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD se-Aceh

News

Ketua BKMT Aceh Lepas Peserta Dakwah Wisata dan Konsolidasi BKMT di Sumatera

News

Fitur Baru MotionBanking Manjakan Konsumen

News

Harga Bitcoin Ambruk, Miliarder AS Ini Kehilangan Duit Lebih dari Rp17,6 Triliun

News

Puluhan Warga Ukraina Diklaim Ditemukan di Kuburan Dekat Kota Kyiv