Anggota DPRK Pidie Jaya Gelar Paripurna, Kadir Jailani Terpilih Sebagai Pimpinan Sementara - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat / News / Pemerintah

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Anggota DPRK Pidie Jaya Gelar Paripurna, Kadir Jailani Terpilih Sebagai Pimpinan Sementara

AGAMSYAH

Pimpinan sementara DPRK Pidie Jaya A Kadir Jailani (Kanan) dan Kevin Fahlevi Hasan Wakil ketua Sementara DPRK Pidie Jaya, meureudu (26/8/2024). Foto: dok, Muhammad Rissan/Noa.co.id.

Pimpinan sementara DPRK Pidie Jaya A Kadir Jailani (Kanan) dan Kevin Fahlevi Hasan Wakil ketua Sementara DPRK Pidie Jaya, meureudu (26/8/2024). Foto: dok, Muhammad Rissan/Noa.co.id.

Pidie Jaya – DPRK Pidie Jaya gelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan 25 Anggota DPRK dari hasil pemilihan pemilu 14 Februari 2024, bertempat Gedung Rapat Paripurna DPRK setempat, Senin, (26/8/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut telah disepakati dan ditetapkan pimpinan DPRK yaitu A Kadir Jailani dari Partai Aceh ( PA) sebagai Ketua DPRK sementara dan Keven Fahlevi Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Pimpinan DPRK Sementara.

Baca Juga :  ASN Pemerintah Aceh Diarahkan Donor Darah ke RSUDZA

Muhammad Nasir, selaku Kepala sekretariat Dewan ( Sekwan ) DPRK Pidie Jaya dalam sambutannya menjelaskan, sebagaimana Pengumuman nomor 174 / 133 /DPRK Pidie Jaya/ 2024 , dimana berdasarkan pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD kabupaten kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten kota.

Baca Juga :  Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

Untuk itu, dalam rangka peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie Jaya masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 26 Agustus 2024 maka akan ditetapkan pimpinan sementara DPRD.

M. Nasir, menyebutkan, berdasarkan surat usulan dari Partai Aceh (PA) nomor 2013 tanggal 22 Agustus 2024 selaku partai perolehan suara terbanyak dengan perihal usulan pimpinan sementara DPRK Pidie Jaya dan surat dari Partai Amanat Nasional ( PAN) dengan Nomor 4/044/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal pimpinan sementara DPRK.

Baca Juga :  Perkuat Kerjasama Aceh-Rusia, Wali Nanggroe Bawa Tiga Rektor Perguruan Tinggi ke Tatarstan

Maka berkenaan dengan itu sebutnya, Kadir Jailani dari partai Aceh sebagai ketua sementara DPRK dan Kevin Fahlevi Hasan, SE. MM sebagai wakil ketua sementara DPRK Pidie Jaya dari Partai Amanat Nasional.

 

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

News

Dinilai Tidak Akurat, Pendataan Petani Padi di Abdya Perlu Divalidasi Ulang

News

IHSG Hari Ini Diramal Lanjutkan Tren Penguatan, Ini Menu Sahamnya!

News

Buka Pasar Wisatawan India, Sandi Uno: Ekonomi Bangkit, Lapangan Kerja Terbuka

News

Resmikan Rumah Kreatif Belitung, Sandiaga Uno Berbagi Kiat Merintis Usaha

News

Polres Lhokseumawe Lakukan Tes Urin dan Periksa Prokes di Terminal Bus Mon Geudong

News

Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Subsidi Energi Rp74,9 T, Sinyal Kenaikan BBM dan LPG?

News

Bhayangkara Seulawah Expo Ditutup, 88 Persen Pengunjung Merasa Sangat Puas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!