Pidie Jaya – DPRK Pidie Jaya gelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan 25 Anggota DPRK dari hasil pemilihan pemilu 14 Februari 2024, bertempat Gedung Rapat Paripurna DPRK setempat, Senin, (26/8/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut telah disepakati dan ditetapkan pimpinan DPRK yaitu A Kadir Jailani dari Partai Aceh ( PA) sebagai Ketua DPRK sementara dan Keven Fahlevi Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Pimpinan DPRK Sementara.
Muhammad Nasir, selaku Kepala sekretariat Dewan ( Sekwan ) DPRK Pidie Jaya dalam sambutannya menjelaskan, sebagaimana Pengumuman nomor 174 / 133 /DPRK Pidie Jaya/ 2024 , dimana berdasarkan pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD kabupaten kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten kota.
Untuk itu, dalam rangka peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie Jaya masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 26 Agustus 2024 maka akan ditetapkan pimpinan sementara DPRD.
M. Nasir, menyebutkan, berdasarkan surat usulan dari Partai Aceh (PA) nomor 2013 tanggal 22 Agustus 2024 selaku partai perolehan suara terbanyak dengan perihal usulan pimpinan sementara DPRK Pidie Jaya dan surat dari Partai Amanat Nasional ( PAN) dengan Nomor 4/044/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal pimpinan sementara DPRK.
Maka berkenaan dengan itu sebutnya, Kadir Jailani dari partai Aceh sebagai ketua sementara DPRK dan Kevin Fahlevi Hasan, SE. MM sebagai wakil ketua sementara DPRK Pidie Jaya dari Partai Amanat Nasional.
Penulis: Muhammad Rissan
Editor: Amiruddin. MK