“Kalau menurut saya ini sudah menjadi terorisme ekonomi, negara harus menggunakannya segala cara, karena kewibawaan negara mau diatur,” ujarnya dalam diskursus publik secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Balada Minyak Goreng Curah: Sempat Akan Dilarang, Kini Malah Kembali Dibangkitkan
Karena menurutnya siapapun yang mengganggu perekonomian nasional itu sudah termasuk terorisme ekonomi. Harus segera dihadapi dengan segala kekuasaannya.
Misalnya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanyaan Nasional (ATR/BPN), bisa melakukan tindakan untuk memperpendek masa HGU (Hak Guna Usaha) nya.
“Kalau kita perpendek, nangis mereka, nah itu alatnya negara. Kalau orang dibina tidak mau, ya ditekan,” lanjutnya.
Kementerian lainnya juga memiliki peranan yang sama kuat sebenarnya untuk melawan “terorisme ekonomi” seperti yang disebut Misbakhun, bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang terbukti tidak berhasil.
Baca Juga: Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin
Sebab menurutnya negara sudah terlalu banyak memberikan fasilitas kepada para perusahaan minyak goreng untuk menanam hingga memproduksi dan menjual CPO ke Indonesia.
“Hutan kita sudah 13 juta hektare yang berada dalam lahan sawit, kita ini ibarat ayam mati di lumbung padi, penghasil batu bara terbesar harga energinya mahal, sama seperti minyak goreng,” tutur Misbakhun.
“Ini sifatnya harus ancaman (produsen minyak goreng), karena sudah mengganggu ekonomi negara hingga sistem sosialnya negara, dan itu harus dilakukan,” pungkasnya.