SIMEULUE – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan permasalahan pada kegiatan Musbaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 36 se Aceh diselenggarakan di Kabupaten Simeulue pada tahun 2023 lalu.
Dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor : 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2024 tanggal 24 April 2024 terjadi dugaan kegiatan fiktif dan dugaan markup harga pada anggaran makan minum di acara perhelatan akbar itu senilai Rp 161 juta lebih.
Pada acara MTQ se Aceh ini, Pemkab Simeulue menganggarkan belanja sebesar Rp 18,6 miliar dengan realisasi Rp 18,5 miliar atau 99,72 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja makan minum tamu Rp 401 juta, belanja makan minum rapat Rp 1,8 miliar dan belanja penambah daya tahan tubuh Rp 55,2 juta.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kepada penyedia makanan dan minuman diketahui perbedaan harga di SPJ dengan harga yang dijual oleh penyedia.
“Selain itu terdapat beberapa barang yang dicantumkan dalam SPJ tidak pernah dijual oleh penyedia. Selanjutnya penyedia hanya menerima uang sesuai dengan harga sebenarnya,” ungkap BPK dalam laporannya.
Selanjutnya, setiap terdapat pembayaran yang melebihi harga sebenarnya diserahkan kepada panitia kegiatan MTQ secara tunai atas permintaan dari panitia itu sendiri.
“PPTK membenarkan seluruh keterangan dari penyedia. PPTK mengaku uang yang diterima dari penyedia digunakan untuk membayar belanja lainnya yang tidak dianggarkan pada DPA,” sebut BPK.
Kondisi tersebut, kata BPK, tidak sesusai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Pada Lampiran I halaman 119 poin 7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi kerja dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Demikian pula, kondisi itu juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran atas kegiatan MTQ se Aceh di Simeulue sebesar Rp161.134.517,” tulis BPK.
Menurut BPK, Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan panitia kegiatan tidak melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan.
BPK merekomendasikan Penjabat Bupati Simeulue agar memerintahkan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 161.134.517 serta menyetorkannya ke Kas Daerah.
Penulis: Hidayat S
Editor: Amiruddin MK