NOA l Abdya – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mengamankan tulang-belulang harimau dan sisik tringgiling di kawasan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 25 Januari 2022.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution saat memimpin pers release di halaman Mapolres setempat menyebutkan, penangkapan barang bukti tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling disalah satu cafe di kawasan Gampong Kaye Aceh itu hasil dari laporan masyarakat.
“Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya dengan pihak Seksi Taman Nasional Wilayah Blangpidie menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut guna memastikan dan langkah-langkah akan diambil serta memetakan lokasi akan dijadikan transaksi oleh terduga pelaku,” kata Kapolres.
Setelah memetakan lokasi, personil Polres bersama tim gabungan menuju lokasi yang akan dijadikan transaksi.
“Di tempat tersebut personil Reskrim langsung melakukan terhadap (tiga) orang laki-laki bersama barang bukti,” terang Kapolres.
Terduga pelaku bersama barang bukti, kata Kapolres, selanjutnya, diamankan ke Polres Aceh Barat Daya guna proses Hukum lebih lanjut.
“Tiga pelaku aksi perdagangan rangka hewan yang di lindungi itu yakni TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong, Kabupaten Abdya,” terang Kapolres.
Sedangkan untuk barang bukti, lanjutnya, polisi mengamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera, 343,19 gram sisik Trenggiling dan satu unit mobil penumpang jenis Innova yang digunakan pelaku saat bertransaksi.
“Perbuatan pelaku telah merugikan negara, merusak habitat alam dan satwa langka. Perbuatan ketiga pelaku sangat dilarang, karena yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang seharusnya dilindungi,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terangcam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.(RED).