Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku - noa.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:20 WIB

Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku

REDAKSI

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat memperlihatkan tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling di Halaman Mapolres setempat

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat memperlihatkan tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling di Halaman Mapolres setempat

NOA l Abdya – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mengamankan tulang-belulang harimau dan sisik tringgiling di kawasan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 25 Januari 2022.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution saat memimpin pers release di halaman Mapolres setempat menyebutkan, penangkapan barang bukti tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling disalah satu cafe di kawasan Gampong Kaye Aceh itu hasil dari laporan masyarakat.

“Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya dengan pihak Seksi Taman Nasional Wilayah Blangpidie menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut guna memastikan dan langkah-langkah akan diambil serta memetakan lokasi akan dijadikan transaksi oleh terduga pelaku,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Oktober Tahun ini KADIN Abdya Akan Laksanakan Muskab

Setelah memetakan lokasi, personil Polres bersama tim gabungan menuju lokasi yang akan dijadikan transaksi.

“Di tempat tersebut personil Reskrim langsung melakukan terhadap (tiga) orang laki-laki bersama barang bukti,” terang Kapolres.

Terduga pelaku bersama barang bukti, kata Kapolres, selanjutnya, diamankan ke Polres Aceh Barat Daya guna proses Hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ke Pantai Barat Selatan Aceh, Ini Yang Dilakukan Haji Uma

“Tiga pelaku aksi perdagangan rangka hewan yang di lindungi itu yakni TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong, Kabupaten Abdya,” terang Kapolres.

Sedangkan untuk barang bukti, lanjutnya, polisi mengamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera, 343,19 gram sisik Trenggiling dan satu unit mobil penumpang jenis Innova yang digunakan pelaku saat bertransaksi.

Baca Juga :  LSM KOMPAK Minta Pj Bupati Dipulangkan

“Perbuatan pelaku telah merugikan negara, merusak habitat alam dan satwa langka. Perbuatan ketiga pelaku sangat dilarang, karena yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang seharusnya dilindungi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terangcam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Gandeng Melenial, Giatkan Polri Peduli Lingkungan

Aceh Barat Daya

Rumahnya Masuk Program RTLH TMMD, Arjunawati Sujud Syukur

Aceh Barat Daya

Sinergitas TNI POLRI Kawal Pengawasan APK Pemilu

Aceh Barat Daya

Keuchik Muda Desak Mendagri Segera Keluarkan Nama Pj Bupati Abdya

Aceh Barat Daya

Tes Uji Mampu Baca Al-Qur’an, Sayuti: yang dinilai tajwid dan adab

Aceh Barat Daya

Wakil Ketua DPRK Abdya Optimis Menuju Kemandirian Pangan

Aceh Barat Daya

Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin Dimulai, Besok Bupati Abdya Tandatangani Kontrak Pengelolaan

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Siap Amankan Pemilu 2024 dengan Operasi Mantap Brata Seulawah