Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:20 WIB

Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku

REDAKSI

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat memperlihatkan tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling di Halaman Mapolres setempat

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat memperlihatkan tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling di Halaman Mapolres setempat

NOA l Abdya – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mengamankan tulang-belulang harimau dan sisik tringgiling di kawasan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 25 Januari 2022.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution saat memimpin pers release di halaman Mapolres setempat menyebutkan, penangkapan barang bukti tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling disalah satu cafe di kawasan Gampong Kaye Aceh itu hasil dari laporan masyarakat.

“Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya dengan pihak Seksi Taman Nasional Wilayah Blangpidie menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut guna memastikan dan langkah-langkah akan diambil serta memetakan lokasi akan dijadikan transaksi oleh terduga pelaku,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Dua Kali Digugurkan, Berkas Khairul Reza Dinyatakan Lengkap 

Setelah memetakan lokasi, personil Polres bersama tim gabungan menuju lokasi yang akan dijadikan transaksi.

“Di tempat tersebut personil Reskrim langsung melakukan terhadap (tiga) orang laki-laki bersama barang bukti,” terang Kapolres.

Terduga pelaku bersama barang bukti, kata Kapolres, selanjutnya, diamankan ke Polres Aceh Barat Daya guna proses Hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Forkompinkab Abdya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka

“Tiga pelaku aksi perdagangan rangka hewan yang di lindungi itu yakni TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong, Kabupaten Abdya,” terang Kapolres.

Sedangkan untuk barang bukti, lanjutnya, polisi mengamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera, 343,19 gram sisik Trenggiling dan satu unit mobil penumpang jenis Innova yang digunakan pelaku saat bertransaksi.

Baca Juga :  Bukan OTK, Ternyata Bupati Abdya Perintahkan Blokir Jalan Menuju Kantor Cabdin Pendidikan Aceh

“Perbuatan pelaku telah merugikan negara, merusak habitat alam dan satwa langka. Perbuatan ketiga pelaku sangat dilarang, karena yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang seharusnya dilindungi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terangcam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Relawan Salman Alfarisi Sebut Agus Surya Penyebar Fitnah 

Aceh Barat Daya

Aneuk Syuhada Kecam Penghancuran Rumoh Geudong

Aceh Barat Daya

Warga Meudang Ara Keluhkan Kabel Listrik Menjuntai ke Jalan

Aceh Barat Daya

Sayangkan Insiden Di PPI, YARA Abdya: Kita Dukung Vaksinasi, Pemerintah Harus Lebih Humanis

Aceh Barat Daya

Din Kallon Cetak Gol, Legend Sigupai Sikat Legend Persada

Aceh Barat Daya

Tim Cabor Renang Abdya Sumbang Satu Emas Di Pra-PORA 2021

Aceh Barat Daya

Camat Kuala Batee Gelar Apel Pagi Bersama Keuchik, Ini Tujuannya

Aceh Barat Daya

Pastikan Keamanan, Polres Abdya Sebarkan Puluhan Personil di Pameran Pembangunan 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!