Amankan Aset Negara, 32.636 Bidang Tanah Jadi Target Sertifikasi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 8 April 2022 - 19:58 WIB

Amankan Aset Negara, 32.636 Bidang Tanah Jadi Target Sertifikasi

REDAKSI

JAKARTA – Hingga tahun 2021, Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang. Sementara itu, target sertifikasi tahun 2022 adalah 32.636 bidang.

Baca Juga: Memburu Aset Negara

Hal itu terdiri dari tanah belum bersertifikat hingga 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya pada Jumat (8/4/2022) mengatakan, bahwa pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Pemasangan pilar Batas Wilayah Aceh dan Sumut pada Segmen Aceh Tamiang - Langkat

Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kesuksesan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah, Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertipikasi dan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah,” terang Ani.

Baca Juga: Demi Pemasukan, Jangan Biarkan Aset-Aset Negara Menganggur

Baca Juga :  Syekh Yusuf Al-Qaradawi, Tokoh Ikhwanul Muslimin Anti-Zionis

Sebagai informasi, pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah. Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(akr)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

FPA Apresiasi PJ Bupati Aceh Tamiang Mampu Naikan Seratus Persen DAK Tahun 2024

News

Kasus Siswa Modal Bangsa Diduga Dikeroyok Hingga Pendarahan: PUSDA minta Segera Proses Hukum

News

Dapil 1 Pidie Jaya Gelar Musrenbang Kecamatan, Ini Harapan Waled

News

12 Pas, Dinas PU Bungkam DKP Dan Disdukcapil

News

Peduli Sesama, PA Wilayah Pidie bersama RMPA Bantu Janda Miskin 

News

Usai Zikir, Sekda Sapa Petugas Pamhut dan Penjaga Pintu Air

News

Disbudpar Aceh Bakal Gelar Pagelaran Seni Budaya Tari

Daerah

Wakapolresta Banda Aceh : Dukungan dari warga Blang Bintang sangat dibutuhkan pada PON XXI 2024 Aceh – Sumut

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!