Aceh Barat Daya – Puluhan petani dari kelompok tani Seunebok Karya Abadi Leubok Raja Kecamatan Babahrot yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (19/12/2022).
Kedatangan puluhan petani yang dikoordinir oleh Tgk. Mustari, Am Nasir serta Said Fadhli tersebut disambut langsung Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadhli, Sardiman dan Julinardi serta sejumlah anggota dewan lainnya diruang rapat lantai 1 Gedung DPRK setempat.
Tgk. Mustari yang akrab disapa Mus Seudong menyebutkan, kedatangan dirinya bersama puluhan petani itu untuk melakukan audiensi menyelesaikan berbagai persoalan dan dinamika yamg terjadi dilokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Hari ini kami datang meminta kepada Ketua dan anggota DPRK dapat meluangkan waktu dan tempat untuk melakukan audiansi dengan anggota DPRK selaku wakil rakyat dan Forkopinda Abdya,” kata Mus Seudong.
Dalam pertemuan itu nantinya, kata Mus Seudong, pihaknya meminta DPRK bersama Forkopimda untuk membahas tiga persoalan dengan masyarakat.
“Nanti akan kita bahas, Persoalan Legalitas dan kejelasan Eks HGU PT. Cemeriang Abadi, Persoalan Sengketa antara PT. Cemerlang Abadi dan masyarakat serta Persoalan Tapal Batas, HGU, Plasma dan lain sebagainya,” sebut Mus Seudong.
Selanjutnya, sambung Mus Seudong, persoalan tersebut perlu dibahas bersama dengan Pj Bupati Aceh Barat Daya, Dandim 0110/ Abdya, Kapolres Abdya, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Kepala Pengadilan Negeri Abdya, Kepala BPN Abdya, Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Abdya.
“Kami harap kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan pihak PT, maka itu tolong diselesaikan permasalahan pembebasan lahan di PT CA, kami juga sudah sepakat tentang lahan HGU untuk menetapkan tapal batas, maka dari Itu tolong agendakan dengan pihak Pemerintah Daerah,” kata Mus Seudong.
Pihak PT. CA, katanya, sudah menyerahkan ke Pemda, tapi sampai saat ini Pemda belum juga menyalurkan lahan tersebut ke masyarakat.
“Menurut aturan lahan sudah bisa dibagi, tapi ketika digarap oleh masyarakat maka masyarakat tersebut ditangkap, apakah pihak kepolisian dalam hal ini sudah dibayar oleh PT tanpa membaca dulu aturannya,” tanya Mus Seudong.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, yang di dampingi oleh wakil Ketua II Hendra Fadli, SH, dan Ketua Komisi A Sardiman (Tgk Payang) dan beserta anggota lainnya menyebutkan, persolan PT. CA harus selesai pada awal Januari 2023 dan akan menjadwalkan RDP dengan pemerintah.
“Kami atas nama DPRK Abdya terkait permasalahan ini harus kita selesaikan dalam awal Januari tahun 2023, dan kami juga pastikan jika saat RDP (rapat dengar pendapat) nanti yang hadir diwakili maka RDP akan kita batalkan,” kata Ketua DPRK Abdya Nurdianto.
Kedatangan puluhan masyarat ke Gedung DPRK Abdya juga ikut didampingi oleh salah satu anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) distrik Aceh Barat Daya, Said Fadhli.