BANDA ACEH – Seluruh kabupaten kota di Aceh saat ini tidak lagi berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, dan 3. Sebaliknya seluruh wilayah di Aceh telah turun level PPKM menjadi level 1. Hal itu menunjukkan keadaan yang semakin membaik terkait penanggulangan Covid-19.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 10 Juni 2022, menyebutkan terkait kondisi itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2022/ tentang PPKM berbasis mikro level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Dalam instruksi gubernur itu terdapat penjelasan terkait kondisi situasi pandemi Covid-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh. Alhamdulillah seluruh wilayah Aceh berada pada level 1,” kata Iswanto.
Iswanto melanjutkan, meskipun situasinya kian membaik, Iswanto mengatakan, Pemerintah Aceh tetap mengimbau seluruh masyarakat waspada dan terus menjaga protokol kesehatan sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Iswanto juga menyebutkan, Ingub perpanjangan PPKM di Aceh merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. []