Aceh Singkil – DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh menggelar aksi ketiga di depan Kantor Gubernur Aceh, menolak perpanjangan izin HGU PT Socfindo Lae Butar di Aceh Singkil. Dipimpin oleh Mahmud Padang, demonstran menutup mulut mereka dengan lakban sebagai simbol kekecewaan terhadap pemerintah, Senin(20/5/2024).
“Tak perlu lagi bicara panjang lebar jika permintaan masyarakat Aceh Singkil tidak ditindaklanjuti, Kami menduga ada permainan di balik perpanjangan izin PT ini dan Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU PT Socfindo, tegas Mahmud Padang kepada NOA.co.id, Senin 20 Mei 2024.
Sambungnya, Alamp Aksi juga meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk membantu penyelesaian ini.
“Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya di kantor gubernur Aceh dan kantor Kepala Kanwil BPN Aceh,”Pungkasnya.
DPW ALAMP AKSI Provinsi menuntut penolakan perpanjangan izin lokasi PT Socfindo Lae Butar Aceh Singkil.
“Kami tidak ingin ini menjadi modal politik para pihak untuk pesta demokrasi pilkada mendatang,”Ujar Mahmud Padang.
Tuntutan masyarakat Aceh Singkil dan ALAMP AKSI adalah sebagai berikut:
Perluasan Kawasan Penduduk: Meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden, DPR-RI, dan Kementerian Agraria, mendukung perluasan kawasan penduduk di Gunung Meriah dan Simpang Kanan seluas 272,89 hektar yang harus dikembalikan kepada Pemda Aceh Singkil.
Plasma 20%: Meminta PT Socfindo Perkebunan Lae Butar memberikan plasma 20% dari total luas lahan 3.414 hektar kepada masyarakat setempat.
Pembuangan Akhir Sampah: Meminta PT Socfindo Perkebunan Lae Butar membangun tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di kompleks pasar mingguan Rimo, pasar harian Rimo, atau pasar tingkat.
Keselamatan Lalu Lintas: Meminta agar mobil pengangkut TBS menggunakan jaring pengaman yang sesuai SOP demi keselamatan lalu lintas.
Masa berlaku izin HGU PT Socfindo yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi peluang bagi masyarakat Aceh Singkil untuk terbebas dari ‘penjajahan’ modern oleh perusahaan tersebut.
PT Socfindo telah mengelola lahan di Aceh Singkil selama lebih dari 90 tahun. Berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Aceh Selatan tahun 1998, luas HGU PT Socfindo adalah 4.414 hektar, dan izinnya seharusnya tidak diperpanjang karena banyaknya pelanggaran aturan.
Berdasarkan UU No.18 tahun 2004 dan UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. PT Socfindo selama ini hanya menghibahkan sekitar 8 hektar dari total kewajiban 20% plasma, melanggar regulasi yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK