Ada Celah Penghindaran Pajak dalam Transaksi Digital Lintas Batas, Ini Solusinya - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:42 WIB

Ada Celah Penghindaran Pajak dalam Transaksi Digital Lintas Batas, Ini Solusinya

REDAKSI

JAKARTA – Perkembangan digitalisasi industri telah menimbulkan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini dan kondisi ini menimbulkan persoalan dalam perpajakan internasional.

Praktik penghindaran pajak atau tax avoidance pun kerap terjadi dengan memanfaatkan celah regulasi yang ada. Untuk diketahui, penghindaran pajak merupakan upaya wajib pajak yang memanfaatkan celah hukum dengan tujuan memperkecil pajak yang harus dibayarkan atau meminimalkan pajak yang sah.

“Kompleksitas dalam aturan perpajakan seperti persoalan tarif pajak, penerapan aturan yang belum jelas merupakan tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam transaksi digital lintas batas ini,” ujar Hendri, mahasiswa program doktor bidang Ilmu Administrasi saat sidang promosi doktor di Universitas Indonesia, dikutip Kamis (23/6/2022).

Baca Juga :  Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih

Sebelumnya, promovendus Hendri berhasil mempertahankan disertasi dengan judul ‘Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Lintas Batas Di Indonesia’ pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia, Depok, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga :  Pacu Transaksi Nontunai, BRI dan Tokopedia Luncurkan Tokopedia Card

Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp705,8 T hingga Mei, Pertambangan Melesat 296%

Dalam paparan disertasinya, Hendri menjelaskan terdapat tiga bentuk skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pertama, skema penghindaran Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia, melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary.

Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri. Ketiga, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain.

Baca Juga :  Perjanjian Pajak Berusia 30 Tahun AS-Rusia Rusak Imbas Perang Ukraina

Hendri mencatat selain alasan adanya celah regulasi yang memungkinkan pelaku usaha melakukan penghindaran pajak, hasil penelitian juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Berikut Nam Anggota DPRK Abdya yang Dilantik

News

Mudah Sekali: Berikut Ini Cara Beli Saham e-IPO!

News

Kunjungan Wisman Meroket jadi Angin Segar Bagi Industri Kecantikan

News

LSM Laki Apresiasi PT. Jasa Raharja Perwakilan Subulussalam

News

Damkar Pidie Tangani Kebakaran di Indrajaya dan Mutiara 

News

Kontrak Bersama APBA 2022 Tahap IV Diteken, Total Kini Mendekati Rp 2 Triliun

News

Tiga Hari Laksanakan Acara HUT HIPMI 50 Tahun, Ketua OC: Momen Kebangkitan Ekonomi Nasional

News

Jangan Beli Kucing dalam Karung, Pahami Seluk Beluk Saham IPO!