Banda Aceh – Memulai tahun 2024 dengan gemilang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKA) Provinsi Aceh menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. DPKA berhasil meraih predikat Sangat Memuaskan (AA) dalam Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai indeks Tingkat Digitalisasi Arsip dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Pencapaian ini tertuang dalam pengumuman dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor B-AK.01.00/6184/2023 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional pada tahun 2023. Prestasi ini merupakan hasil dari komitmen DPKA dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Provinsi Aceh, khususnya dalam era digitalisasi.
Kepala DPKA Aceh, Dr. Edi Yandra, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas pencapaian ini. Ia mengatakan bahwa DPKA selama ini terus berfokus pada perbaikan dan kemajuan di bidang arsip melalui berbagai program, salah satunya peluncuran aplikasi pencarian arsip Aceh.
“Kami juga terus menjalin kerjasama dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar arsip-arsip SKPD yang telah mencapai masanya untuk kami akuisisi dan simpan di depo kami,” ujar Dr. Edi Yandra.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pada awal tahun 2023, DPKA telah mengakuisisi 1.551 berkas arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh. Selain itu, DPKA juga meraih predikat Sangat Baik dalam Penilaian Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal dan Verifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2023 pada Pemerintah Aceh yang dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Kearsipan ANRI.
Prestasi ini tidak lepas dari peran penting Plt. Kepala ANRI, Imam Gunarto, yang menyampaikan apresiasi atas capaian DPKA Aceh. “Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh. Mengingat pengawasan kearsipan internal memiliki dampak yang sangat strategis dalam mendorong perangkat daerah mewujudkan akuntabilitas kinerja, maka kami mohon Bapak Gubernur beserta jajaran mendorong Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal,” ujar Imam Gunarto.
Pencapaian DPKA Aceh dalam pengelolaan arsip elektronik ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Arsip yang terkelola dengan baik dan mudah diakses akan mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mempercepat penyelesaian berbagai urusan masyarakat.
Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi DPKA Aceh untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di masa depan. DPKA Aceh berkomitmen untuk menjadikan arsip sebagai sumber informasi yang berharga bagi masyarakat dan mendukung kemajuan pembangunan di Provinsi Aceh. (Adv)