Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengambil bagian dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Aceh di Banda Aceh pada Rabu (22/5/2024).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait di Aceh Besar, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar, Agus Husni, SP.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan dalam memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh Tim Ombudsman RI melalui observasi dan penilaian atas pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
Beberapa organisasi perangkat daerah yang menjadi fokus penilaian meliputi DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas. Bagian Organisasi bertugas sebagai koordinator, sedangkan Inspektorat berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
Dian Rubianty juga menyampaikan bahwa Pemkab/Kota yang berhasil menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik akan mendapatkan penghargaan berupa Opini Pelayanan Publik (Zona Hijau) dari Kepala Ombudsman RI di Jakarta.
Agus Husni, Kepala DPMPTSPr, menyatakan bahwa Aceh Besar siap untuk dinilai dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. “Insya Allah, Aceh Besar siap mengikuti penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Selain DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar, dua Puskesmas juga menjadi fokus penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Aceh Besar, yaitu Puskesmas Ingin Jaya dan Darul Imarah. Ini menunjukkan komitmen penuh dari pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat.
Penulis : Dahlan ZA
Editor : Amiruddin MK