Diduga Sediakan Praktik Esek-Esek, Pemkab Aceh Barat Segel Satu Losmen Di Meulaboh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat / News

Kamis, 2 September 2021 - 17:30 WIB

Diduga Sediakan Praktik Esek-Esek, Pemkab Aceh Barat Segel Satu Losmen Di Meulaboh

REDAKSI

Petugas Satpol PP dan WH menyegel satu unit bangunan losmen yang diduga melanggar syaiat

Petugas Satpol PP dan WH menyegel satu unit bangunan losmen yang diduga melanggar syaiat

NOA | Meulaboh – Psacapenangkapan terduga pelaku prostitusi dalam satu kamar tamu disalah satu Losmen di Meulaboh, Pemerintah Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) melakukan penyegelan satu losmen tersebut.

“Losmen yang kita segel ini dalam operasionalnya melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh, yaitu; prostitusi atau praktik “esek-esek”. Losmen itu kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi dalam satu kamar tamu,” ungkap Plt Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  VIDEO: Serangan Rusia Hantam Kharkiv, 10 Tewas Termasuk Bayi

Penyegelan tempat usaha penginapan ini, kata Dodi juga dikarena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga menyediakan praktik “esek-esek” dengan memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Aceh

Seperti diketahui, sebelumnya petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh Barat mengamankan terduga pelanggar syariat Islam dengan identitas pelanggar yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat serta FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya,Aceh.

 

Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari.

Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi, termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu sepeda motor.

Baca Juga :  Awali Perdagangan Hari Ini, IHSG Ditutup Longsor ke 6.840

Hal lain yang memberatkan pemilik losmen diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat. “Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dodi.(RED).

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri pada HUT ke-79 RI: Semangat Baru untuk Nusantara Baru, Indonesia Maju

News

Jelang Rilis Cadev, IHSG Hari Ini Berpotensi Koreksi Wajar

Aceh Barat

ASN Aceh Barat Diresahkan Akun Palsu Fb Atasnamakan Pj Bupati Aceh Barat

Aceh Barat

Wakili Pj Bupati, Sekda Marhaban Lepas Duta Tani Aceh Barat Menuju Penas KTNA di Padang

News

Dirut Bank Aceh Syariah Audiensi Dengan Kapolda Aceh

News

Pj Gubernur Hadiri Pembukaan Kejurnas Taekwondo Piala Pangdam IM

News

Bunda Paud Aceh Hadiri Pelucuran Raport Pendidikan 2024 Di Kemendikbudristek

News

AS Modali Ukraina 12 Ribu Anti-Armor dan Ratusan Drone Bunuh Diri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!