Home / Parlementaria / Politik

Selasa, 15 April 2025 - 19:57 WIB

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

REDAKSI

Pansus DPRK Aceh Besar foto bersama usai pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh, Selasa 15 April 2025. Foto: Dok. Humas DPRK Aceh Besar

Pansus DPRK Aceh Besar foto bersama usai pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh, Selasa 15 April 2025. Foto: Dok. Humas DPRK Aceh Besar

Aceh Besar – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas evaluasi terhadap perubahan status kawasan hutan lindung yang dinilai mengabaikan sejarah, hak masyarakat, serta landasan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Besar, Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah kawasan yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat, namun ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah.

Beberapa wilayah yang menjadi sorotan antara lain Meunasah Balee di Kecamatan Lhoknga, Lambadeuk di Kecamatan Peukan Bada, serta beberapa lokasi lainnya yang mengalami persoalan serupa.

Baca Juga :  Safaruddin Mendaftar sebagai Calon Bupati Abdya Melalui Partai Aceh

Yusran menilai perlu adanya transparansi dari BPKHTL terkait dasar hukum penetapan kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah seperti Lampuuk.

“Kami juga mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk meninjau ulang status kawasan, mengkaji data historis dan legal, serta menyusun peta jalan guna memulihkan hak-hak masyarakat,” ujar Yusran dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo, menegaskan bahwa proses penetapan kawasan hutan lindung tidak dilakukan secara sepihak.

Baca Juga :  Ketua DPRA Walk Out Saat Seminar Uji Publik UU Revisi UUPA

Menurutnya, penetapan itu merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah melalui Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Aceh yang kemudian disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jika DPRK Aceh Besar ingin mengajukan perubahan status kawasan hutan, maka permohonan resmi harus berasal dari pemerintah provinsi, lengkap dengan rekomendasi gubernur. Selanjutnya akan dilakukan kajian ilmiah oleh lembaga pemerintah nonkementerian seperti LIPI dalam tim terpadu, dan penetapannya melalui keputusan menteri,” jelas Toto.

Baca Juga :  Upaya Lestarikan Naskah Kuno, BALEQ DPRA susun RAQAN

Ia juga menyampaikan kesiapan BPKHTL untuk mendukung upaya tim pansus, baik dalam penyediaan data maupun pendampingan proses administrasi perubahan status kawasan. Salah satu opsi perubahan yang memungkinkan, menurutnya, adalah alih status menjadi hutan adat.

“Kami terbuka dan siap membantu tim pansus DPRK Aceh Besar dalam menyusun dokumen, menyajikan data pendukung, dan mendampingi seluruh proses perubahan status kawasan hutan. Perubahan menjadi hutan adat adalah salah satu jalur yang secara regulasi lebih terbuka,” tambah Toto.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Isa Alima: “Statement yang Menimbulkan Kegaduhan Merupakan Kegagalan Komunikasi”

Aceh Barat Daya

Pimpinan Dewan Desak Pj Bupati Abdya Copot Kadis Pendidikan

Politik

Relawan Diajak Gabung ke FORJU AMIN

Daerah

Ratusan Nakes Merapat Ke Pasangan SABAR

Politik

Ada Pihak yang Manfaatkan Integritas Pansel JPT untuk Loloskan Putra Mahkota

Parlementaria

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Daerah

H. Syibral Malasyi Silaturahmi Dengan Mahasiswa Lintas Kampus

Politik

Stop Hoaks dan Fitnah, Ketua Gibran Center Aceh Harapkan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Damai