Aceh Besar – Tim gabungan Polres Aceh Besar, Batalyon Infanteri 117/Ksatria Yudha musnahkan ladang ganja seluas 1 hektare di kawasan pegunungan Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko mengatakan ladang ganja yang dimusnahkan berisi sekitar 1.000 batang tanaman ganja setinggi satu meter dengan total berat ganja basah mencapai 2,5 ton.
“Kita musnahkan dengan mencabut dan kemudian membakar langsung di lokasi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
Untuk tembus ke lokasi, tim menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih tiga jam dengan medan berat yang licin dan terjal, ditambah hujan yang mengguyur wilayah tersebut.
Kawasan Lamteuba memang dikenal sebagai salah satu titik rawan penanaman ganja di Provinsi Aceh, karena kondisi geografis dan iklimnya yang mendukung pertumbuhan tanaman tersebut. Hal ini menjadikan wilayah tersebut sebagai sasaran rutin operasi pemberantasan narkoba oleh aparat keamanan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran ganja di Aceh serta sebagai bentuk upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Editor: Redaksi