Home / Peristiwa

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:50 WIB

Diprotes Publik, Ketua MS Jantho Dipindahkan ke Sumatera Utara

REDAKSI

Hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republilk Indonesia. Foto: Ist

Hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republilk Indonesia. Foto: Ist

Kota Jantho – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melakukan mutasi sejumlah hakim dan ketua pengadilan agama, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Kelas II, Dr. Muhammad Redha Valevi SHI MH alias RV Cohen. Berdasarkan lembaran keputusan hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim MA RI tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, Redha Valevi dipindahkan menjadi Kepala Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II, Sumatera Utara.

Mutasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat selama kepemimpinannya di MS Jantho, Redha Valevi sempat menjadi pusat kontroversi.

Alasan di Balik Pergantian

Mahkamah Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik pemindahannya. Sejumlah kalangan menilai bahwa keputusan tersebut tidak terlepas dari polemik yang terjadi di MS Jantho terkait penetapan awal Ramadan 1446 H.

Baca Juga :  Kapolsek Darul Ihsan Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran

Spanduk Protes dan Kontroversi Penetapan Awal Ramadan

Sebelumnya, gelombang protes terhadap kepemimpinan Redha Valevi sudah muncul dalam bentuk spanduk yang tersebar di berbagai kawasan, seperti Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Seulimeum, hingga Kota Jantho dan wilayah lainnya di Aceh Besar. Spanduk tersebut menuntut pencopotan Redha Valevi karena keputusan MS Jantho yang dinilai kontroversial.

Kontroversi bermula ketika MS Jantho menolak mengambil sumpah dua saksi yang ditugaskan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang penentuan hilal Ramadan. Kedua saksi tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB, tetapi kesaksian mereka tidak diterima. Sebaliknya, MS Jantho hanya mengakui kesaksian dari ulama dayah setempat, yang akhirnya menyatakan bahwa hilal belum terlihat.

Baca Juga :  Panja LHP BPK RI Tunda Rapat Konsultasi dengan PT. Mifa Bersaudara dan PT. BEL

Akibat keputusan tersebut, terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan di Aceh Besar. Sebagian masyarakat mulai berpuasa pada Sabtu (1/3/2025), sementara yang lain baru memulai pada Ahad (2/3/2025). Perbedaan ini memicu kebingungan dan perpecahan di kalangan umat Islam, yang seharusnya mengawali ibadah puasa dengan kesepakatan bersama.

Sejumlah tokoh agama dan masyarakat pun menilai bahwa kebijakan yang diambil MS Jantho di bawah kepemimpinan Redha Valevi tidak mencerminkan semangat persatuan. Tekanan dari publik yang kecewa terhadap kebijakan tersebut diduga menjadi faktor yang mendorong Mahkamah Agung untuk segera melakukan pergantian kepemimpinan di MS Jantho.

Baca Juga :  RSUD Aceh Besar Bantah Gunakan Obat Kadaluarsa pada Pasien Mata

Mutasi Redha Valevi menjadi pelajaran bahwa keputusan dalam institusi peradilan agama harus mempertimbangkan aspek kesepakatan umat dan kepentingan yang lebih luas. Perbedaan awal Ramadan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kesatuan dan harmoni dalam kehidupan beragama di tengah masyarakat.

Kini, masyarakat Aceh Besar menanti bagaimana kepemimpinan baru di MS Jantho akan berperan dalam membangun kepercayaan publik dan menghindari keputusan yang dapat menimbulkan perpecahan di masa mendatang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

API Demokrasi Demo Di DPRA Tolak Revisi UU Pilkada

Peristiwa

Menpora Dijamu Makan Malam di Meuligoe Gubernur Aceh

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Peristiwa

Kebakaran di Aceh Utara, Rumah dan Uang Tunai Rp 70 Juta Ludes

Daerah

Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

Internasional

Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan WNI Meninggal di Bangladesh

Pemerintah

Menko Polkam: Korban TPPO Mengalami Kekerasan Fisik

Peristiwa

Selama Idul Adha Dua Korban Meninggal Tenggelam di Aceh Besar