Home / Hukrim

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:41 WIB

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

REDAKSI

Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: ist

Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: ist

Banda Aceh – Dalam beberapa hari terakhir ini aksi balap lari yang diselenggarakan oleh sekelompok pemuda di Banda Aceh viral di berbagai platform media sosial.

Dalam sejumlah rekaman video singkat yang beredar dan terpantau di jejaring media sosial, balap lari tersebut dilakukan di Jalan Teuku Umar saat tengah malam hingga subuh.

Para pesertanya terdiri dari sekelompok pemuda. Di mana, mereka terlihat bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek yang mana hal itu tak sesuai dengan syariat.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Padahal, aksi balap lari ini juga sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian sebelumnya. Namun hingga saat ini masih terpantau hal yang sama tetap dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengaku akan menertibkan kegiatan tersebut, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Menurut mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, untuk alasan apapun aksi-aksi yang mengalihfungsikan sarana publik tidak dapat dibenarkan.

“Apalagi, di bulan Ramadhan ini, yang dapat mengganggu kekhidmatan warga dalam menjalankan ibadah,” tegas Kapolresta, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh warga kota Banda Aceh untuk dapat beraktivitas sebagaimana mestinya, dengan mengutamakan kepentingan umum.

Baca Juga :  Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba'da Subuh di Bulan Ramadhan

“Jika ada beberapa kalangan yang ingin berekspresi, sudah ada sarana olahraga yang di sediakan pemerintah untuk di gunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

“Tetaplah taat aturan dan hindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan,” pungkas pria yang sebentar lagi akan mengemban jabatan di SSDM Polri tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Hukrim

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

Hukrim

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Hukrim

Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan