Home / Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:42 WIB

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

REDAKSI

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum. Foto: ist

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum. Foto: ist

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara ini berlangsung Hotel Santika Dyandra Premiere, Jumat, 14 Maret 2025, Medan, Sumatera Utara.

Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh Executive Director 1  Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Muhibuddin, S.H., M.H,.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian Kerja sama dengan 6 Kejaksaaan Negeri dalam wilayah kerja Pelindo di Provinsi Aceh.

Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Regional 1 Malahayati Agust Deritanto dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H, M.H, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto As, S.H., M.H, serta General Manager Regional 1 Lhokseumawe Joni Hutama Mmtr dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H.,QRMA, Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H.,M.H, dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Plt. Kepala Kejati Aceh Muhibbudin,S.H,M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional I.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bustami: PON Pertaruhan Orang Aceh, Mari Mengabdi Dengan Ikhlas

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.

Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Plt. Kepala Kejati Aceh.

Muhibbuddin menyebut, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PT.Pelabuhan Indonesia, antara lain melakukan Pendampingan Hukum terhadap Pembangunan Replacement Dermaga Pelabuhan Malayahati Kabupaten Aceh Besar (SP-2/Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-665/L.1.1/Gph/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020)

Baca Juga :  Jadi Pembicara Post Assessment Polda Aceh, Ini yang Disampaikan Ombudsman

Executive Director 1  Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas terlaksanakanya kerja sama ini.

Sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran strategis dalam sektor kepelabuhanan nasional, “kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

Daerah

Komisioner KIP Nagan Raya Ajak Insan Media Bantu Sosialisasi Pilkada Serentak Damai

Daerah

Relawan DPP Foreber Aceh Bersama Brimob Kompi 4 B Pelopor Salurkan Bantuan Banjir

Aceh Timur

Koramil 20 Pante Bidari Terima Ucapan Selamat HUT TNI Ke 79 Dari Muspika

Daerah

Polres Bener Meriah Gelar Peringatan Maulid 1444 Hijriah

Aceh Barat

PB PUPR Plus Aceh Barat Buktikan Kemampuannya di Kejurprov

Daerah

PUPR Aceh Singkil : Status Jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten

Daerah

40 Warga Binaan di Aceh Dapat Remisi Natal, Dua Diantaranya Dinyatakan Bebas