Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:18 WIB

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

FARID ISMULLAH

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan jika 46 WNI yang sempat terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar akan tiba di tanah air malam ini, kamis.

“Diantara mereka (WNI) terdapat pula mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial R dan Repatriasi para WNI dilakukan melalui Bangkok dengan menggunakan dua penerbangan komersil malam ini. Ketibaan dijadwalkan pada pukul 21.55 dan 22.10 di Bandara Soetta,Tangerang, Kata Judha kepada Kantor Berita NOA.co.id, 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Judha menjelaskan, jika Saat ini para WNI tersebut telah berada di Bandar Udara Don Mueang, Bangkok selagi menunggu proses boarding untuk keberangkatan/takeoff.

Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri. Proses ini dilaksanakan melalui kerja yang sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri.

Baca Juga :  Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka tidak dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air.

Sebelumnya ke-46 WNI tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Korban TPPO oleh National Refferal Mechanism Thailand.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kamp-kamp Rohingya Menjadi Pusat Terorisme Global, Menimbulkan Ancaman Keamanan Besar

Hukrim

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Internasional

Kisah Hidup Diaspora Indonesia di Norwegia

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan